Penabanten.com, Kota Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi mengumumkan hasil akhir penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang sempat menyeret nama Wali Kota Serang. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, aparat penegak hukum resmi menghentikan laporan perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan SDN Kuranji tersebut lantaran tidak ditemukannya unsur pidana.Kepastian hukum ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (09/07/2026).
Penyelidikan komprehensif telah dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi, analisis yuridis dokumen, pelibatan ahli hukum pidana, hingga gelar perkara khusus yang dihadiri oleh unsur pengawasan internal kepolisian seperti Bidkum, Propam, dan Irwasda.”Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara khusus lintas fungsi internal, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dihentikan,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.
Kronologi Sengketa Lahan dan Pencabutan Gugatan Perdata
Kombes Pol Dian Setyawan membeberkan, akar persoalan bermula dari klaim sengketa tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin. Pada tahun 2024, proses mediasi sempat bergulir sebanyak dua kali di mana ahli waris meminta kompensasi materiil serta pembagian lahan kosong, namun Pemkot Serang tetap berprinsip bahwa sengketa aset daerah wajib bersandar pada ketetapan hukum pengadilan yang inkrah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum berlanjut saat pihak ahli waris mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 20 November 2024. Dalam prosesnya, kedua belah pihak sempat menelurkan draf kesepakatan perdamaian pada 13 Maret 2025 dengan klausul kompensasi senilai Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas 1.456 meter persegi.
Kendati demikian, Majelis Hakim PN Serang menolak mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian (van dading). Hakim menilai objek sengketa berstatus sebagai aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi dan harus dituntaskan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. Polemik meruncing ketika pada 7 Mei 2025, pihak ahli waris justru memilih mencabut gugatan perdata tersebut.
“Pencabutan gugatan oleh penggugat otomatis membuat surat kesepakatan perdamaian tidak memiliki kekuatan hukum dasar untuk penghapusan atau penyerahan aset daerah. Penghapusan aset negara diatur ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan wajib berlandaskan putusan inkrah pengadilan,” jelas Dian.
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Murni Pengamanan Aset
Ditreskrimum Polda Banten juga mengonfirmasi hasil kajian dari saksi ahli hukum pidana. Hasil kajian menegaskan kesepakatan damai yang dijadikan dasar pelaporan pidana oleh pelapor terbukti tidak pernah memperoleh pengesahan hukum dari pengadilan karena gugatannya telah dicabut.
Di sisi lain, tuduhan pemalsuan surat terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan sekolah tersebut mentah di mata hukum. Dokumen pertanahan tersebut sah diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi Wali Kota selaku terlapor.
“Penerbitan dokumen tersebut murni berada dalam kerangka hukum pengamanan aset daerah agar fasilitas pendidikan masyarakat tidak hilang, bukan untuk memperkaya atau menguntungkan pribadi tertentu,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan menutup rilisnya. (Red)























