
Penabanten.com – Tangerang, Proses penertiban dan perataan bangunan yang berdiri tanpa hak dan izin resmi di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama
Meilina Tourisina pihak PT Gradya Murni Utama Sukses berhasil dilaksanakan tugas secara tuntas. Kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan langsung dan pendampingan hukum dari Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partners (Pembasmi), serta mengacu pada dasar hukum yang jelas dan sah. Minggu 25/06/2026
Perwakilan PT Gradya murni utama Melin Tourisina perwakilan PT Gradya Murni Utama menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan serta putusan hukum yang telah ditetapkan, antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4 Desa Jeungjing, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 121/PDTG/2004/PLNTG tertanggal 31 Januari 2005, serta Penetapan Eksekusi Nomor 10/PEN.EKS/2014/PLNTG/No.121/PDTG/2004.
Setelah seluruh bangunan diselesaikan dan diratakan, pihak PT Gradya Murni Utama bersama pendampingan hukum dari Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partners (Pembasmi), Langung memasang sepanduk berukuran besar yang berisikan informasi besar yang tertulis jelas: “Tanah Ini Milik PT Gradya Murni Utama”. Sepanduk tersebut juga memuat peringatan tegas bahwa setiap orang dilarang menempati, merusak, menggarap, atau memanfaatkan lahan tanpa izin, serta mencantumkan kontak yang dapat dihubungi bagi pihak yang berkepentingan.
“Kami melaksanakan langkah ini sepenuhnya sesuai jalur hukum yang berlaku. Keberhasilan perataan bangunan ini menjadi bukti bahwa hak kepemilikan yang sah akan ditegakkan. Pemasangan papan penanda ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau pendudukan kembali di masa mendatang,” ujar perwakilan PT Gradya Murni Utama
Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan damai tanpa menimbulkan perselisihan. Kini lahan milik PT Gradya Murni Utama telah kembali bersih, batas wilayahnya jelas, serta status hukumnya terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas.























