Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Proses penertiban dan perataan bangunan yang berdiri tanpa hak dan izin resmi di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama

Meilina Tourisina pihak PT Gradya Murni Utama Sukses berhasil dilaksanakan tugas secara tuntas. Kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan langsung dan pendampingan hukum dari Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partners (Pembasmi), serta mengacu pada dasar hukum yang jelas dan sah. Minggu 25/06/2026

Perwakilan PT Gradya murni utama Melin Tourisina perwakilan PT Gradya Murni Utama  menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan serta putusan hukum yang telah ditetapkan, antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4 Desa Jeungjing, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 121/PDTG/2004/PLNTG tertanggal 31 Januari 2005, serta Penetapan Eksekusi Nomor 10/PEN.EKS/2014/PLNTG/No.121/PDTG/2004.

Setelah seluruh bangunan diselesaikan dan diratakan, pihak PT Gradya Murni Utama  bersama pendampingan hukum dari Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partners (Pembasmi),  Langung memasang sepanduk berukuran besar yang berisikan informasi besar yang tertulis jelas: “Tanah Ini Milik PT Gradya Murni Utama”. Sepanduk tersebut juga memuat peringatan tegas bahwa setiap orang dilarang menempati, merusak, menggarap, atau memanfaatkan lahan tanpa izin, serta mencantumkan kontak yang dapat dihubungi bagi pihak yang berkepentingan.

“Kami melaksanakan langkah ini sepenuhnya sesuai jalur hukum yang berlaku. Keberhasilan perataan bangunan ini menjadi bukti bahwa hak kepemilikan yang sah akan ditegakkan. Pemasangan papan penanda ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau pendudukan kembali di masa mendatang,” ujar perwakilan PT Gradya Murni Utama

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan damai tanpa menimbulkan perselisihan. Kini lahan milik PT Gradya Murni Utama telah kembali bersih, batas wilayahnya jelas, serta status hukumnya terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru