Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Kericuhan kembali Datang sejumbal warga yang Bertahan tinggal di  Tanah Yang sah Bersitifikat Hukum milik  PT Gardya Murni Utama,Meilina Tourisina Bersama tim PT pihak perusahan  menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Advokat Dr. C. M. Firdaus Oibowo, S.H., S.Hi., M.H., berhasil mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang Lokasinya berada di Perumahan Kemuning, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah dinanti-nantikan dalam waktu lama.

Lahan tersebut telah dimenangkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Namun, oknum penggarap liar enggan meninggalkan lokasi. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, penggarap telah menganiaya anggota tim hukum M Firdaus Oibowo & Partners dengan menggunakan besi, sehingga peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang,” ujar Firdaus.

Kini, Firdaus Oibowo turun langsung memimpin eksekusi lahan seluas 1  hektar tersebut, yang sebelumnya telah dibacakan penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Tangerang. Ia juga membawa alat berat untuk merobohkan rumah dan kios yang dibangun oleh penggarap tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, “Kami melaksanakan eksekusi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sebenarnya kami tidak ingin menempuh jalan ini, seandainya pihak yang menduduki bangunan bersedia mengalah dan menerima keputusan hukum.”

“Sejak tahun 2014, putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan tanah ini adalah milik PT Gardya Murni Utama selaku klien kami. Namun, pihak yang menduduki tetap tidak mau mengakui dan terus bersikukuh,” tambahnya.

“Memang benar mereka telah menempati dan mengelola tanah ini sejak tahun 1980-an, namun itu bukan berarti tanah menjadi milik mereka. Awalnya ini adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan dan diterbitkan sertifikatnya atas nama klien kami. Sayangnya, pihak penduduk tidak mau mengakui putusan pengadilan dan malah menganggap proses hukum tersebut tidak sah,” tutup Firdaus.

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru