Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Kericuhan kembali Datang sejumbal warga yang Bertahan tinggal di  Tanah Yang sah Bersitifikat Hukum milik  PT Gardya Murni Utama,Meilina Tourisina Bersama tim PT pihak perusahan  menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Advokat Dr. C. M. Firdaus Oibowo, S.H., S.Hi., M.H., berhasil mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang Lokasinya berada di Perumahan Kemuning, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah dinanti-nantikan dalam waktu lama.

Lahan tersebut telah dimenangkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Namun, oknum penggarap liar enggan meninggalkan lokasi. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, penggarap telah menganiaya anggota tim hukum M Firdaus Oibowo & Partners dengan menggunakan besi, sehingga peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang,” ujar Firdaus.

Kini, Firdaus Oibowo turun langsung memimpin eksekusi lahan seluas 1  hektar tersebut, yang sebelumnya telah dibacakan penetapan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Tangerang. Ia juga membawa alat berat untuk merobohkan rumah dan kios yang dibangun oleh penggarap tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, “Kami melaksanakan eksekusi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sebenarnya kami tidak ingin menempuh jalan ini, seandainya pihak yang menduduki bangunan bersedia mengalah dan menerima keputusan hukum.”

“Sejak tahun 2014, putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan tanah ini adalah milik PT Gardya Murni Utama selaku klien kami. Namun, pihak yang menduduki tetap tidak mau mengakui dan terus bersikukuh,” tambahnya.

“Memang benar mereka telah menempati dan mengelola tanah ini sejak tahun 1980-an, namun itu bukan berarti tanah menjadi milik mereka. Awalnya ini adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan dan diterbitkan sertifikatnya atas nama klien kami. Sayangnya, pihak penduduk tidak mau mengakui putusan pengadilan dan malah menganggap proses hukum tersebut tidak sah,” tutup Firdaus.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Berita Terabru