Penabanten.com, Serang – Komitmen besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama jajaran aparat penegak hukum dalam membersihkan iklim ketenagakerjaan dari cengkeraman mafia percaloan terus membuahkan hasil nyata. Satreskrim Polres Serang dilaporkan berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Operasi penindakan taktis ini dilakukan di beberapa titik, salah satunya berlokasi di area sekitar Terminal C PT Nikomas Gemilang. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa tim gabungan penanganan pungli ketenagakerjaan bergerak cepat menyisir lapangan pasca-uji petik persuasif beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari empat orang komplotan yang berhasil diamankan petugas, salah satu di antaranya disinyalir merupakan seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat. Keterlibatan oknum mantan pejabat desa ini mempertegas dugaan kuat adanya gurita jaringan percaloan lokal yang tersistematis dan membebani para pencari kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang dilancarkan para pelaku adalah dengan mengiming-imingi para calon tenaga kerja agar bisa lolos seleksi masuk ke pabrik padat karya tersebut, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang tunai bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah sebagai “biaya pelicin”.
Amankan Uang Tunai dan Berkas Rekrutmen
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti otentik yang diduga kuat menjadi instrumen praktik pemerasan. Di antaranya adalah tumpukan berkas lamaran pekerjaan milik para korban, alat komunikasi (telepon genggam) yang berisi riwayat transaksi percaloan, serta sejumlah uang tunai hasil pungutan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk praktik premanisme birokrasi maupun calo tenaga kerja yang merusak nama baik daerah serta mencekik ekonomi masyarakat kecil yang membutuhkan pekerjaan.
Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif secara mendalam. Polisi bakal menjerat para pelaku dengan pasal pidana terkait penipuan, penggelapan, atau pemerasan sesuai dengan peran masing-masing di lapangan.
Pihak redaksi Penabanten.com saat ini masih terus berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Serang serta perwakilan tim gabungan penanganan pungli Kabupaten Serang guna mendapatkan detail rilis resmi, kronologi lengkap, serta nama inisial para pelaku demi keberimbangan informasi yang valid. (Red)























