Penabanten.com, Pesisir Barat – Sekelompok masyarakat pesisir Barat yang di komandoi oleh Ketua DPD Apkasindo Asosiasi petami kelapa sawit indonesia kabupaten pesisir Barat lampung mengadakan Aksi Damai di depan kantor Bupati dan DPRD kabupaten pesisir Barat dan berahir di kantor Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (Koptanala) dengan isi orasi penyampaian tuntutan diantaranya Bubar dan tutup kegiatan PT KCMU yang begerak di bidang kebun kelapa sawit yang diduga sudah tidak memiliki izin, masa aksi juga menuntut agar koperasi Koptanala “koperasi produsen tani nelayan Lampung” untuk tidak mengintimidasi petani sawit yang sudah di kelola masarakat hingga saat ini.
Pada pagi hari masa aksi berkumpul awal di titik kumpul depan Pom bensin way jambu kecamatan pesisir selatan pesisir Barat yang kemudian menuju pemkab peaiair barat dan kantor Dewan, sekira jam 2 siang masa aksi berpindah titik sambil arah balik menuju kantor Koptalana di kecamatan ngambur yang mereka duga menjadi salah satu yang merugikan masarakat pihak tani sawit.
Kadek sebagai salah satu moderator aksi menyampaikan bahwa mereka menyampaikan beberapa hal penting terkait keberatan kegiatan koptanala yang diduga merugikan masarakat tani sawit.
Khodri Buktar,S.H ketua Koptanala sekaligus profesi Advokad /Pengacara dari Organisasi Advokat Member Of PERADI, yang di Nahodai Ketua Umumnya Prop.Dr.Otto Hasibuan,.S.H.M.H. yang juga Selain memimpin Organisasi Advokat ini PERADI, beliau juga aktip menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. era Kabinet Merah putih Prabowo subianto dan Gibran Raka.
Khodri Buktar,SH menjelaskan bahwa dia mendapatkan Amanah dari pihak PT Kcmu baik sebagai pengacara dan kerjasama pengeloaan kebun sawit milik Kcmu sesuai aturan dan kesepakatan MoU yang sudah ada.
Beliau juga membantah ada narasi yang di bangun oleh Sdr Kadek bahwa Mengintimidasi para petani Plasma Kelapa sawit yang ada, Narasi preming dan pilihan katanya itu tidaklah benar dan Pitnah yang keji terhadap KOPTANALA.
Buktikan siapa pelakunya dan kapan serta terhadap siapa ?.
Yang jelas KOPTANALA bermitra berdasarkan MoU yang telah di sepakati dg PT.KCMU , bahwa KOPTANALA bekerjasama dengan Propesional dan sesuai koridor hukum.
Tapi klau kelompok2 PROVOKASI oknum2 yang ikut aksi tersebut saya bisa pastikan bahwasanya kelompok2 Provokaai tsb adalah perbuatan KRIMINAL yang nyata.
Gampang akan saya buktikan KRIMINAL tsb
1. Sebab oknum2 Provokasi yg ikut aksi mendapatkan lahan tsb dari Membeli secara sepihak bawah tangan dari oknum2 pegawai/ Karyawan PT.KCMU yang tanpa proses Prosidural Jual-Beli yang lazim dan tidak Wajar yang sesuai aturan layaknya jual- beli.
2. bahwa oknum2 dapat Menyewa lahan2 kebun sawit tsb dari oknum2 masyarakat yang ikutan aksi itu sendiri.
3. Bahwa oknum2 yg ikutan aksi ini juga Mengkliem secara sepihak yg notabene nya adalah lahan milik inti PT.KCMU buah dan kebunnya di kuasai secara melawan hukum
Jdi oknum2 ini saling berkepentingan secara pribadi agar menutupi perbuatan melawan hukum tsb demi jdi judulnya ” MALING TERIAK MALING ” Sesungguh nya kelompok2 inilah yang maling tapi di balik kan narasi nya seolah-olah Koptanala yang kriminal tapi sesungguhnya kepentingan kelompok2 PROVOKASI tsb.
Sebab Dokumen2 yang ada di KOPTANALA dari kepemilikan PT.KCMU sangat lengkap bisa di buktikan secara hukum.jdi tidak ada dan tidak benar kalau Koptanala mengganggu punya masyarakat yang mempunyai hak milik dan plasma.
Narasi nya kadek tersebut coba di perhatikan bahwa kelompok2 tsb sebagai PENGUASA LAHAN Bukan Sebagai Pemilik Lahan.
Jdi tuhan membuktikan narasi nya salah sesuai dg perbuatan nya, Termasuk Sdr Kade Artawan itu sendiri punya menguasai Lahan2 milik PT.KCMU yang jelas Perbuatan melawan hukum .
Yang dia kemas perusahaan tidak ada HGU dan tak berizin.
Itu narasi yang selalu di bangun oleh beliau itu.
Padahal sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang aktip yang seharusnya di bawa nya diskusi langsung ke parlemen yang lazimnya demikian biar terang benderang.
bahwa yang KRIMINAL itu Koptanala atau sebaliknya Imbuh Khodri Buktar dengan nada emosi dan geram atas perilaku tsb.
Oleh karena itu kepada semua pihak untuk memahami tugas profesi kami dengan kerjasama yang sudah terjalin secara tertulis, tapi saya tetap menyambut baik aksi damai kawan kawan.
Tapi sayang nya saat Aksi di Kantor Koptanala tidak membawa dokumen proposal secara detail bahwa tidak bisa menunjukkan bukti2 kepemilikan Lahan2 yang Kliem secara sepihak tersebut.
Tapi pokus mereka akan memaksa kan kehendak secara brutal agar Koptanala di bubarkan, ingat yang bisa membubarkan KOPTANALA hanya Pengurus dan Anggota KOPTANALA itu sendiri bukanlah kelompok2 tsb.
Saya bisa aj salah dan ada kekurangan Dan akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi kami dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit atau PT KCMU yang ada di kanupatennPesiair Barat.( Yasir )























