Penabanten.com, Tangerang – Sidang berlanjut menggelar bukti-bukti dari pihak penggugat pada Kamis minggu yang akan datang ini merupakan hasil kelanjutan dari sidang sebelumnya pada Kamis 11/7, persidangan yang berjalan antara Warga kampung Cikoneng Girang gugat menara tower BTS ,IBS PT.Inti Bangun Sejahtera TBK, melalui kantor hukum Muhammad Encep SH, dengan Nomor perkara : 960/PDT.G/2018 di pengadilan Negeri Tangerang (05-12-18) berjalan dengan lancar.
Menurut keterangan salah satu warga Cikoneng Girang Sulardi “ warga berdoa proses sidang cepat selesai, berjalan dengan lancar, dan persoalan kami terselesaikan karena dampak negatip kepada kami yang ada disekitar BTS yang didirikan oleh PT.Inti Bangun Sejahtera “. Ujar Sulardi.
Saat Penatajam.Online meminta penjelasan kepada kordinator lapangan IBS Wahyu yang saat ini tengah menjalankan tugas berdasarkan isi surat yang dikeluarkan kantor oleh Ade Gufron sebagai manager of property management western area tanggal 03 Mei 2019, saat di hubungi via telpon selularnya tidak di angkat serta konfirmasi via chat Whastapp juga tidak ditanggapi
Baca Juga : LBH Pospera Banten : Walikota Tangerang Jangan Arogan
Keterangan dan penjelasan yang kami dapat dari Muhammad Encep SH bahwa pihak kami bersama warga kampung Cikoneng Girang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT.Dian Swastika dan PT.Inti Bangun Sejahtera ke Pengadilan Negeri Tangerang serta turut tergugat 1 Kelurahan Manis jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T) Kota Tangerang turut tergugat 2. Dengan Nomor Perkara Perdata : 960/PDT.G/2018/PN.TNG
“ Warga kampung Cikoneng girang mengajukan gugatan melalui kantor hukum Muhammad Encep & rekan rekan pada tanggal 05-12-18, Gugatan diterima panitera muda perdata Mahmudah.SH.MH, dalam isi gugatan yang di ajukan berjumlah 36 poin Yang menjadi dasar gugatan dan salah satu poin pertama adanya surat rekomendasi perijinan yang dikeluarkan pihak kelurahan manis jaya pada tanggal 01 Desember 2006.
Dan di poin 6. Bahwa para penggugat dimintai persetujuan untuk menandatangani belangko persetujuan,pada hal para penggugat tidak menyetujui akan berdirinya dan perpanjangan kontrak tower,namun nama para penggugat tercantum dalam daftar blangko persetujuan pembangunan tower tersebut.
Dipoin berikutnya adanya pertemuan antara kuasa hukum masyarakat dengan para pihak terdiri dari RW 03 As,Lurah Manis jaya Udih, serta management PT.IBS yang diwakili oleh Erry C Rahardjo / sebagai operator & maintenance western area sebagai direktur operasional Base Transceiver Station ( BTS ) Wilayah Banten ,berdasarkan undangan pertemuan pada tanggal 24 Agustus 2018, yang dalam isinya permintaan waktu klarifikasi tower. Isi dari undangan tersebut, Namun tidak menemukan titik terang dari hasil pertemuan tersebut sehingga masyarakat mengajukan gugatan di pengadilan negeri tangerang, Dalam proses perkara didalam ruang persidangan tergugat dan turut tergugat telah hadir Tergugat I dan II diwakili kuasanya lingga Sampurno & partners, Turut tergugat II diwakili kuasanya Mohammad Sofyan “ (RF/ADS)