Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

- Penulis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENABANTEN.COM – Menanggapi simpang siurnya pemberitaan di berbagai media daring terkait legalitas operasional JDEYO Billiard dan Cafe, DPP LSM Pelopor melakukan langkah persuasif dengan mendatangi langsung lokasi usaha tersebut di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/04/2026).

Kedatangan tim bertujuan untuk melakukan fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan transparansi dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.

Sekjen DPP LSM Pelopor, Heru, didampingi sejumlah awak media, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang berkembang di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya berupaya melakukan tabayun atau klarifikasi agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang dan objektif.

“Kami datang dengan itikad baik untuk memverifikasi langsung. Mengingat narasinya sudah ramai, kami ingin melihat sejauh mana kelengkapan legalitas yang diklaim sudah lengkap oleh pihak pengelola,” ujar Heru kepada media usai pertemuan singkat tersebut.

Namun, suasana diplomatis tersebut mendadak berubah tegang.

Harapan untuk mendapatkan transparansi justru dijawab dengan sikap kurang kooperatif dari pemilik usaha, yang akrab disapa Ko Andi

Bukannya menunjukkan bukti dokumen atau memberikan penjelasan teknis, pemilik JDEYO Billiard dan Cafe justru melontarkan pernyataan yang dinilai meremehkan fungsi kontrol LSM dan media.

“Sangat disayangkan, saat kami mencoba membuka ruang dialog, pemilik usaha justru dengan lantang mempertanyakan kapasitas kami. Beliau mengatakan, ‘Kapasitas Bapak apa menanyakan izin?’ dan setelah itu langsung pergi meninggalkan lokasi dengan alasan sibuk melayani tamu,” ungkap Heru dengan nada kecewa.

Sikap tertutup dari pengelola JDEYO ini justru menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan aktivis dan jjurnalis.

Jika memang legalitas usaha tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, seharusnya pihak pengelola tidak perlu merasa terusik dengan pertanyaan administratif yang sifatnya publik.

Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media di lokasi, Ko Andi tetap bersikeras pada pendiriannya dan enggan memberikan keterangan mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa urusan legalitas nantinya akan dijelaskan oleh tim internalnya, tanpa memberikan rincian waktu yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP LSM Pelopor berencana akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan apakah operasional JDEYO Billiard dan Cafe sudah benar-benar memenuhi standar perizinan usaha dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

mohon tambahkan kalimat, kapasitas abang menayangkan surat legalitas bilyard,

heru menegaskan, kapasitas LSM/ Organisasi Masyarakat,(ORMAS) berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 di sisi lain terkait uu no 14 tahun 2008

Dasar hukum utama: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo UU No.

16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017.

Pasal 1 angka 1 UU 17/2013:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Hak
UU 14/2008

Memperoleh
KIP Pasal 3
Informasi
Setiap orang
berhak
memperoleh
informasi
publik. LSM
mewakili
masyarakat

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang Sambut Kolaborasi Tunas Pengusaha Muda dan Bappeda, Resmikan Desa Cikuya sebagai Desa Komoditi
Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, PT Trend and Fashion Dukung Polda Banten Program  Pelatihan Gyokai Indonesia
Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang
Letakan Batu Pertama, Bupati Tangerang: Museum Raden Aria Wangsakara Jadi Rumah Sejarah dan Pendidikan Generasi Muda
Warga Bayar PBB Tiap Tahun, Data Tanah Belum Jelas: Komisi I Sorot Kekacauan Data Wilayah: Husus PTSL Gembong dan Sukabakti
Hampir 20 Tahun Rusak Parah dan Kerap Dihantam Banjir, Warga Kampung Cipari Cisoka Tagih Janji Pemkab Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Selasa, 29 September 2026 - 14:39 WIB

Pemkab Tangerang Sambut Kolaborasi Tunas Pengusaha Muda dan Bappeda, Resmikan Desa Cikuya sebagai Desa Komoditi

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, PT Trend and Fashion Dukung Polda Banten Program  Pelatihan Gyokai Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 07:10 WIB

Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026 - 01:16 WIB

Letakan Batu Pertama, Bupati Tangerang: Museum Raden Aria Wangsakara Jadi Rumah Sejarah dan Pendidikan Generasi Muda

Rabu, 9 September 2026 - 21:26 WIB

Warga Bayar PBB Tiap Tahun, Data Tanah Belum Jelas: Komisi I Sorot Kekacauan Data Wilayah: Husus PTSL Gembong dan Sukabakti

Jumat, 4 September 2026 - 19:01 WIB

Hampir 20 Tahun Rusak Parah dan Kerap Dihantam Banjir, Warga Kampung Cipari Cisoka Tagih Janji Pemkab Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Berita Terabru