penabanten.com, Pandeglang – Sekitar 4,5 juta lahan yang dikuasai masyaakat akan dilegalkan dengan sertifikasi, dan 4,5 juta ha lainnya akan dibagikan sebagai program redistribusi.
Presiden Jokowidodo menempatkan reforma agraria ini sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pelaksanaannya diatur lebih jauh dalam Perpres nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017. Dari perpres itu, kemudian lahan 9 juta hektar lahan negara ditetapkan jadi target redistribusi dan legalisasi aset di bawah payung reforma agraria. Sumbernya dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan (perkebunan).
Realisasi redistribusi tanah ini hingga 2017 tercatat sebanyak 262.189 bidang. Jika satu bidang rata-rata dua hektar, realisasi 2017 itu mencapai sekitar 525 ribu hektar. Sedangkan target 2018 sekitar 350.000 bidang, dan 2019 sekitar 980.000 bidang sehingga keseluruhanya 1,5 juta bidang yang terhampar seluas 4,5 juta ha.
Reforma Agraria bukan pekerjaan gampang. Program ini harus menembus belantara hukum dan peraturan, ditambah lagi kesimpangsiuran peta lahan. Namun, program ini harus terus berjalan untuk memberikan aset produktif bagi masyarakat miskin. Payung Reforma Agraria juga bisa memberikan jalan keluar untuk kawasan-kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi problem.
Adanya program tersebut pemerintah Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten Mendapatkan bantuan Redistribusi (Redis) pada tahun 2016 yang lalu namun beberapa sertifikat milik masyarakat desa Lebak yang telah di daftarkan diduga kuat di gelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini terbukti salah satu warga masyarakat, Sadim (60) mengaku semenjak mendaftarkan pembuatan sertifikat dari program Redis tahun 2016 lalu sampai saat ini tidak memegang sertifikat tersebut padahal iya juga sudah memberikan sejumlah uang kepada panitia sebesar Rp. 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karna menurutnya panitia meminta biaya pembuatan sertifikat program Redis ini per buku/ sertifikat Rp.500.000. Minggu 30/05/2021.
” Dari awal adanya program pembuatan sertifikat gratis dari pemerintah saya langsung mendaftarkan tiga sertifikat di lokasi yang berbeda dan saya dipintai uang oleh pak RT untuk diberikan kepada panitia desa Lebak dan saya langsung memberikan uang tersebut sebesar Rpp.750 ribu nanti kalau sudah jadi sertifikatnya baru saya lunasi, setelah sertifikat tersebut turun dari BPN sertifikat saya tetap tidak diberikan dengan alasan sertifikat atas nama saya tidak jadi ” ungkapnya.
Sudah beberapa kali Sadim menanyakan sertifikatnya kepada panitia namun tetap saja jawaban panitia sertifikat atas nama Sadim tidak jadi, lalu Sadim meminta uangnya dikembalikan namun panitia pelaksana program sertifikat Redis di desa Lebak tidak mengembalikan dengan alasan uang tersebut sudah diberikan ke pihak BPN, selang beberapa tahun Sadim kedatangan orang yang tidak iya kenal mengaku dari Serang Banten dan orang tersebut membawa sertifikat HAK Milik atas nama Sadim dengan No sertifikat 00460. NIB. 28.02.08.09.00703. Begitu melihat sertifikat atas namanya sendiri Sadim merasa heran kenapa sertifikat miliknya berada di orang lain sedangkan menurut panitia desa sertifikat miliknya tidak jadi, setelah dipertanyakan ternyata sertifikat miliknya itu di gadaikan kepada orang serang tersebut senilai Rp. 22 juta sesuai yang tertera dalam kwitansi yang di bawa orang tersebut.
Ditempat terpisah sekretaris desa Lebak mengaku sudah pernah ada yang mempertanyakan selain pihak keluarga Sadim ada juga temen dari lembaga control sosial menayakan hal yang sama namun setelah konfirmasi ke panitia semua tidak mengaku m ngambil sertifikat milik Sadim dari BPN apalagi menggadaikan.
” Saya juga pernah mempertanyakan kepada beberapa panitia desa termasuk kepala desa mereka tidak mengaku mengambil dari BPN apalagi menggadaikan” terangnya
Menangapi hal ini ketua tim investigasi dari lembaga DPC. GAIB.Perjuangan Kabupaten pandeglang, Nino Patriandi menduga kuat adanya permainan oknum panitia yang sengaja menimbun beberapa sertifikat program Redistribusi milik warga masyarakat Desa Lebak untuk dijadikan ajang bisnis.
” Saya akan segera usut tuntas masalah ini siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karna di samping sudah melakukan pungli (pungutan liar) merekapun sampai berani menggadaikan sertifikat hak milik orang lain apalagi ini merupakan salah satu program presiden”
Masih kata Nino ” Saya akan segera membuat laporan pengaduan kepada APH mengenai programnya dan sekaligus mendampingi pihak korban untuk membuat laporan polisi” pungkasnya.
(Imron)