Penabanten.com, Serang – Dirkrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, kabupaten Serang, Rabu (26/8).
Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan mobil tangki yang dimodifikasi.
Dari hasil penangkapan Sebanyak 102 jerigen berisi 3.060 liter solar disita polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM. Kemudian sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil mitsubishi kuda warna hitam dan isuzu phanter pick up yang terparkir depan kontrakan.
“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/19).
Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp.5.150/liter. Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.
Kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan kedalam jerigen. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.
“Jerigen tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan telah melanggara pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b, c, dan d undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.