Penabanten.com, Serang – Korem 064/MY mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit TNI dan PNS Korem 064/MY, serta Persir Koorcab Rem 064, sebagai narasumber Kasidukbankum Kumdam III/Siliwangi Mayor Chk Sumedi, SH di Aula Makorem 064/MY Senin (16/11/2020)
Dalam amanatnya Danrem 064/MY yang dibacakan oleh pasi Pers Korem 064/MY, Mayor Caj Supar sosialisasi yang dilakukan saat ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap para prajurit TNI dan PNS Korem.
Untuk memberikan pengertian pemahaman terhadap hokum positif yang berlaku di Indonesia maka perlu diadakan pencerahan dan penambahan wawasan pengetahuan hokum sehingga prajurit memahami perbuata perbuatan apa saja yang terlarang dilingkungan TNI serta keharusan keharusan apa saja yang harus dipegang teguh sebagai seorang prajurit TNI.
Pesan Danrem 064/MY kepada peserta penyuluhan agar mengikuti dan menyimak yang disampaikan Tim Penyuluh tentang meteri hukum yang aktual dalam kehidupan prajurit baikdalam kedinasan seperti pencegahan dan penanggulangan Covid 19, undang – undang 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) selain itu perkara pidana yang menonjol dilingkungan TNI AD.
Sementara itu Mayor Chk Sumedi, SH Kasidukbankum Kumdam III/Siliwangi mengatakan penyuluhan hukum di setiap Satuan dinilai sangat efektif guna menekan terjadinya angka pelanggaran yang dilakukan oleh setiap prajurit TNI-AD. Bahkan, upaya itupun sangat berguna dalam mewujudkan profesionalisme seorang prajurit.
Kasidukbankum Kumdam III/Siliwangi menegaskan, terdapat beberapa materi penyuluhan yang saat ini telah di sosialisasikan ke para prajurit Korem.”Terutama mengenai UU ITE. Para prajurit harus paham betul dengan Undang-Undang tersebut,” tuturnya.
Meski mengalami penurunan angka pelanggaran yang sangat dratis, namun, sosialisasi mengenai hukum dinilai sangat penting untuk terus dilakukan di setiap Satuan TNI-AD, khususnya di wilayah Korem 064/MY.
“Oleh karena itu, penyuluhan-penyuluhan hukum ini akan terus kita lakukan supaya prajurit dan PNS terhindar dari segala bentuk pelanggaran apapun,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan ini tetap memperhatikan protok kesehatan mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
Penrem 064/MY