Penyediaan Lahan Tanah Hibah Program SPALD-T Ksm Al-huda Mengundang Tanya

0
108

Penabanten.com, Kota Serang
Program Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang dikerjakan oleh Ksm Al-huda kampung Bojong salam Rt 001/003 Kelurahan Curug Kecamatan Curug Kota Serang Menuai tanda tanya.

Program dengan menggunakan Sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2021 sebesar Rp. 530.546.200,00 dengan waktu pengerjaan selama 120 Hari tersebut diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Dari keterangan warga, Tanah seluas 50 Meter yang digunakan untuk tempat pengelolaan Air Limbah itu disebut sebut bukan Hibah Murni dari masyarakat, Melainkan didapat dengan cara membeli dari salah seorang warga sekitar berinisial (N) dengan cara memberikan ganti rugi.

“Ya dapet beli lah tanah mah dari warga situ, ya semacam ngasih ganti rugi. Sok aja tanya yang bersangkutan kang. Rumahnya juga gak jauh dari lokasi ipal itu. Jelas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (Bukti Percakapan Ada Di Redaksi)

Saat dikonfirmasi, ketua Ksm Al-huda Rohina menampik kabar tersebut, Dirinya berdalih bahwa tanah yang digunakan untuk program tersebut merupakan Hibah dari keluarganya.

“Untuk tanah yg d gunakan buat spal itu tanah keluarga saya yg d ibah kan untuk ke perlukan market bukan boleh beli makasih. Jelas Rohina melalui media pesan whatsapp, Rabu (01/12/2021) (Screenshot Percakapan WA Ada di Redaksi)

Saat ditanyakan terkait bukti hibah yang dimaksud ia malah mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke Dinas.

“Surat ibah mah adanya di dinas, tanya aja ke dinas. Sambungnya singkat

Berdasarkan hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa dalam prosesi penyediaan lahan tanah hibah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan limbah tersebut berpotensi penyalahgunaan anggaran. Bahkan bisa berakibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Sementara terpisah, Kepala Kelurahan Curug Kecamatan Curug Kota Serang Suadah, yang juga berhasil dihubungi melalui media pesan whatsapp menyebut bahwa tidak ada kepengurusan surat menyurat terkait AJB Maupun Akte Hibah. Hanya berbentuk surat pernyataan.

“Seingat saya tidak ada AJB tetapi hanya ada surat keterangan hibah yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan ahli warisnya dan diketahui/ditanda tangani oleh lurah. (Bukti Screenshot Percakapan Ada Di Redaksi)

Ia juga mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang turut menandatangi surat pernyataan hibah tersebut.

“Yang ttd wardi, nureti, dan jentinah. Lanjutnya

Masih kata Suadah, dirinya selaku kepala kelurahan sudah berpesan kepada pelaksana (Ksm-red) untuk menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada.

” Saya ga begitu faham tentang regulasi dan aturan-aturan tentang ipal karena memang tidak terlalu dilibatkan, saya hanya beberapa kali menegaskan untuk melaksanakan program itu sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang undangan yg berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak media masih terus menggali informasi terkait hibah lahan tersebut, Baik kepada ahli waris yang menghibahkan maupun kepada dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kota Serang.

Tinggalkan Balasan