Pelaksanaan Kegiatan Rabat Beton Dari DD Tahun 2021 di Desa Sidoko Diduga Curi Kubikasi Volume

0
83

Penabanten.comKabupaten Tangerang, TangtarNews| Pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan lingkung Rabat Beton Kp. Paridan RT 015/005 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang- Banten. Diduga curi kubikasi volume, Selasa (14/12/2021).

Dari pantauan sejumlah Media dan LSM di lapangan, kegiatan tersebut selain dalam segi pemasangan plastik yang tidak full hanya memasang plastik untuk di samping kanan dan kiri saja, juga terdapat volume ketebalan rigit beton yang bervariasi. Hal itu di sampaikan Jamin selaku Wakil Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang- Banten, kepada media mengatakan,

” Hasil investigasi kami dilapangan, setelah di lakukan pengukuran volume ketebalan dalam kegiatan ini patut di pertanyakan dan di duga adanya kecurangan, Kok bisa yah berbeda -beda seperti itu volume ketebalannya, ada yang 10 cm dan 11cm sementara itu untuk papan bagisting nya 15 cm.

“Dengan adanya temuan ini kami minta kepada Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Tangerang, agar turun ke Desa Sidoko untuk melakukan pemeriksaan sekaligus Evaluasi kegiatan pembangunan rabat beton tersebut,” ujarnya.

Senada disampaikan Kartusi Selaku Kabid Kam LSM PK Trisula Bakti Nusantara mengatakan ” Hasil dari Pantauan kami Di lapangan banyak sekali keganjalan dalam kegiatan rabat beton di Kampung Paridan RT 015/05 ini ” kata Kartusi

” Karena Kami lihat kegiatan betonisasi tersebut, diduga sebagai trik yang dilakukan pihak pelaksana untuk membohongi dan mengelabui masyarakat demi untuk meraup keuntungan besar ” ucap Kartusi

Hal senada disampaikan
H. Mujiono SH selaku ketua Lidik Krimsus RI Daerah Banten mengatakan ” Kami akan menindak lanjuti tentang pekerjaan ini, karena ini sudah menjadi Tanggung jawab Lidik Krimsus ” Ucap Mujiono

Lebih lanjut, Lidik Krimsus RI bekerjasama dengan kementrian desa dan kementrian sosial serta para penegak hukum, baik dari TNI, Polri serta kejaksaan untuk memantau, mengawasi jalannya kepala desa yang menggunakan dana desa , itu sudah menjadi tanggung jawab Lidik Krimsus RI untuk memantau dan mengawasi apabila kepala desa tersebut tidak menjalankan sesuai instruksi pemerintah pusat ” Tutupnya

Sampai berita ini diturunkan pihak pemerintah desa sidoko belum bisa memberikan Klarifikasi ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan