Penabanten.com – Tangerang, Membaca dan menyimak Stegment Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di salah satu media Online (Red.Indoposco.Id), Mulyadi salah satu orang tua wali murid, siswa SMAN.30 Kabupaten Tangerang, juga tergabung dalam Forum Tokoh dan Masyarakat Sukamulya (Fortomulya) merasa tertawa dan malu menyaksikan kemelut rencana Pengadaan dan Pembangunan sekolahan tersebut.
Mulyadi menyampaikan, bahwa seharusnya seorang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Tabrani mempelajari terlebih dahulu isi surat yang Fortomulya layangkan serta disepakati bersama para tokoh yang lain, serta rentetan kronologis permasalahan tersebut,” jelasnya
“Jangan mendengar dari satu pihak saja, sampai saat ini kami orang tua siswa pun tidak pernah dimintai keterangan kenapa polemik ini bisa semakin memanas, jadi sepertinya pak Kadis Dindik, tidak perlu membuat steatmen yang akhirnya akan menambah panjang masalah, bahkan bisa berarah kepada sebuah provokasi,”terang Mulyadi
Seharusnya sepanjang proses pengadaan lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan, saya kira polemik ini tidak akan terjadi. “Saya hanya orang tua walisiswa, tapi tau sedikit aturan, maka pak Kadis Dindik Provinsi Banten, coba buka kembali aturannya seperti apa,” ungkapnya
Disitu sudah jelas disebutkan pada UU Nomer : 2/2012, PP Nomer : 19/2021 dan Pergub Nomer : 11/2018 Tentang Pengadaan lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di dalamnya jelas, memuat hak dan kewajiban masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran dan masukan jadi apakah itu di anggap menghalang – halangi…? kalaupun itu dianggap menghalangi semata – mata karena tidak sesuai dengan aturan ataupun mekanisme yang ada, sehingga dapat mencegah dari permasalahan hukum.dan upaya pencegahan dari dugaan KKN juga kewajiban kita semua sebagaimana diatur dalam UU Tiipikor, “Lalu apa itu juga kami dianggap salah,” terangnya kesal
Ditambah lagi dalam Stetment Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tabrani menegaskan, jika ada pihak yang mencoba untuk menghalang – halangi pengadaan dan pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang, dapat diancam Pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan 214 ,dan ditambah Undang – Undang Nomor : 2 tahun 2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum,
“Disini kami hanya mengingatkan saja, toh untuk kebaikan semua dan belajar dari sejarah dan pengalaman yang terjadi akhir – akhir ini,” tambahnya
Coba cermati pernyataan antara Kadindiikbud Provinsi Banten (Red.Tabrani) dengan Pernyataan Kepala KCD Dindikbud Banten wilayah Kabupaten Tengerang, Mohammad Bayuni di Media Online tersebut, Jelas tidak singkron dan “Ngaco” saling lempar batu sembunyi tangan,” ungkap Mulyadi
Selanjutnya perihal tudingani adanya salah satu pegawai sekolah (Red. J dan A) untuk kembali mengajukan usulan titik lahan Kampung Leweung Gede,RT 02/05 Desa Parahu, yang Notabene tanah tersebut adalah milik pribadinya sendiri dengan dalih sesuai secara Administrasi serta ,mudah akses transportasi, walau jarak tempuhnya 300 meter dari jalur angkutan kota, serta kedekatannya dengan Kabid Dindik (Red.Lukman),”ungkap Mulyadi
“Apa itu belum jelas adanya sebuah konspirasi di sini..Sedangkan kami sesuai dengan apa yang telah diajukan dan direkomendasikan oleh Pemerintah Kecamatan Sukamulya termasuk kajian RT,RW nya,”terang Mulyadi
Justru sebaliknya, kami atasnama Fortomulya sedang berusaha menghalangi ketidak benaran dalam proses pengadaan lahan tersebut serta mencegah terjadinya praktek KKN sehingga Provinsi Banten dapat bersih dari lingkaran Korupsi,” paparnya
Dan apabila pengadaan dan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang akan dibatalkan itu silahkan, kami kembalikan lagi kepada aturan dan mekanisme dalam merumuskan program Pembangunan RPJMD serta harus jelas alasan pembatalannya,” tuturnya (Red/ Tim)