Mulyadi Wali Murid SMAN 30 Angkat Bicara Terkait Stegmen Kadindik Provinsi Banten “Ngaco”

- Penulis

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Membaca dan menyimak Stegment Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di salah satu media Online (Red.Indoposco.Id), Mulyadi salah satu orang tua wali murid, siswa SMAN.30 Kabupaten Tangerang, juga tergabung dalam Forum Tokoh dan Masyarakat Sukamulya (Fortomulya) merasa tertawa dan malu menyaksikan kemelut rencana Pengadaan dan Pembangunan sekolahan tersebut.

Mulyadi menyampaikan, bahwa seharusnya seorang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Tabrani mempelajari terlebih dahulu isi surat yang Fortomulya layangkan serta disepakati bersama para tokoh yang lain, serta rentetan kronologis permasalahan tersebut,” jelasnya

“Jangan mendengar dari satu pihak saja, sampai saat ini kami orang tua siswa pun tidak pernah dimintai keterangan kenapa polemik ini bisa semakin memanas, jadi sepertinya pak Kadis Dindik, tidak perlu membuat steatmen yang akhirnya akan menambah panjang masalah, bahkan bisa berarah kepada sebuah provokasi,”terang Mulyadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya sepanjang proses pengadaan lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan, saya kira polemik ini tidak akan terjadi. “Saya hanya orang tua walisiswa, tapi tau sedikit aturan, maka pak Kadis Dindik Provinsi Banten, coba buka kembali aturannya seperti apa,” ungkapnya

Disitu sudah jelas disebutkan pada UU Nomer : 2/2012, PP Nomer : 19/2021 dan Pergub Nomer : 11/2018 Tentang Pengadaan lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di dalamnya jelas, memuat hak dan kewajiban masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran dan masukan jadi apakah itu di anggap menghalang – halangi…? kalaupun itu dianggap menghalangi semata – mata karena tidak sesuai dengan aturan ataupun mekanisme yang ada, sehingga dapat mencegah dari permasalahan hukum.dan upaya pencegahan dari dugaan KKN juga kewajiban kita semua sebagaimana diatur dalam UU Tiipikor, “Lalu apa itu juga kami dianggap salah,” terangnya kesal

Ditambah lagi dalam Stetment Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tabrani menegaskan, jika ada pihak yang mencoba untuk menghalang – halangi pengadaan dan pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang, dapat diancam Pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan 214 ,dan ditambah Undang – Undang Nomor : 2 tahun 2012 yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum,

“Disini kami hanya mengingatkan saja, toh untuk kebaikan semua dan belajar dari sejarah dan pengalaman yang terjadi akhir – akhir ini,” tambahnya

Coba cermati pernyataan antara Kadindiikbud Provinsi Banten (Red.Tabrani) dengan Pernyataan Kepala KCD Dindikbud Banten wilayah Kabupaten Tengerang, Mohammad Bayuni di Media Online tersebut, Jelas tidak singkron dan “Ngaco” saling lempar batu sembunyi tangan,” ungkap Mulyadi

Selanjutnya perihal tudingani adanya salah satu pegawai sekolah (Red. J dan A) untuk kembali mengajukan usulan titik lahan Kampung Leweung Gede,RT 02/05 Desa Parahu, yang Notabene tanah tersebut adalah milik pribadinya sendiri dengan dalih sesuai secara Administrasi serta ,mudah akses transportasi, walau jarak tempuhnya 300 meter dari jalur angkutan kota, serta kedekatannya dengan Kabid Dindik (Red.Lukman),”ungkap Mulyadi

“Apa itu belum jelas adanya sebuah konspirasi di sini..Sedangkan kami sesuai dengan apa yang telah diajukan dan direkomendasikan oleh Pemerintah Kecamatan Sukamulya termasuk kajian RT,RW nya,”terang Mulyadi

Justru sebaliknya, kami atasnama Fortomulya sedang berusaha menghalangi ketidak benaran dalam proses pengadaan lahan tersebut serta mencegah terjadinya praktek KKN sehingga Provinsi Banten dapat bersih dari lingkaran Korupsi,” paparnya

Dan apabila pengadaan dan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang akan dibatalkan itu silahkan, kami kembalikan lagi kepada aturan dan mekanisme dalam merumuskan program Pembangunan RPJMD serta harus jelas alasan pembatalannya,” tuturnya (Red/ Tim)


Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB