Penabanten.com, Kab. Serang – Jajaran Polsek Cikande Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kecamatan Kibin pada Selasa sore (12/05/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak siap edar yang disembunyikan di warung-warung warga.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. Operasi di lapangan dipimpin oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta sejumlah personel gabungan Polsek Cikande.
Petugas menyisir titik-titik rawan peredaran miras di Kp. Citawa, Desa Kibin. Dari hasil penggeledahan di tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24), polisi menemukan puluhan jerigen berisi tuak.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 635 liter, dengan rincian sebagai berikut:
25 Jerigen (kapasitas masing-masing 25 liter) 1 Galon (kapasitas 10 liter).
Seluruh barang bukti langsung diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Makopolsek Cikande untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di lingkungan pemukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, sore tadi anggota kami telah melaksanakan Operasi Pekat di wilayah Kibin. Penertiban ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman, mengingat miras seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan kegaduhan di masyarakat,” ujar AKP Fredo Leonard.
Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas penyitaan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin demi menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.














