Media abal-abal berpotensi menyesatkan

0
151

Penabanten.com, Serang – Terkait pemberitaan yang di sajikan oleh beberapa media online yang ber judul “tempat karaoke the star tutup,karyawannya siapa yang bertanggung jawab. .?? “Dan yang berjudul ” the star tutup nasib karyawannya terancam jadi pengangguran” salah satunya dari media lain online, diduga media yang menyajikan, berita tersebut dari media online abstrak atau abal-abal yang tidak terverifikasi di Dewan pers.

sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas agar saat dirugikan dapat mengadu, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan.

Peraturan Dewan Pers No: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dengan gamblang memerinci persyaratan sebuah perusahaan pers,

Sementara menurut keterangan Rasmidi S.H yang menjabat sebagai ketua LSM penjara DPD provinsi Banten mengatakan ” saya juga baca berita itu,dan kalau memang itu medianya abal-abal laporkan aja ke dewan pers”

“Pasalnya ketika di klik tidak ada susunan redaksi dan tidak ada nama alamat kantor redaksi atau PT perusahaan dari media tersebut,dan tidak jelas siapa penulisnya diduga kuat dapat berpotensi menyesatkan masyarakat yang membaca berita yang di sajikan oleh media abal-abal tersebut,” ungkap rasmidi

Hal senada juga di ungkapkan oleh muhammad nur S.H selaku advokasi di LSM Penjara DPD provinsi banten mengatakan
” media ini belum terlihat ada badan hukum dan penanggung jawab,jadi masuk media sosial,bila pemberitaan di sengketakan dapat di jerat UU ITE laporkan aja ke dewan pers” tegas dia

Pria yang kerap di sapa pepew itu pun meminta kepada pemerintah untuk serius dalam menindak media online abal-abal yang ada di tanah air, ” masyarakat perlu berhati-hati,dengan sajian-sajian informasi dari media yang tidak jelas asal usulnya,jangan sampai terprovokasi olehnya,ungkap muhammad nur atau pepew. (Maulana)

Tinggalkan Balasan