Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Serang – Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Pandeglang sekaligus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Banten, H. Raki Jubaedi, SH, MH, angkat bicara terkait polemik aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah daerah.

Raki mengatakan aturan mengenai rangkap jabatan ASN dengan BPD bersifat situasional dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara tegas melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD. Namun, dalam praktiknya sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang rangkap jabatan tersebut guna menghindari konflik kepentingan.

“Tidak ada larangan mutlak di tingkat pusat. Tetapi banyak daerah memiliki aturan tersendiri melalui Perda untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan,” kata Raki kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, berdasarkan aturan kepegawaian dan sejumlah edaran dari Kementerian Dalam Negeri, ASN yang merangkap jabatan di pemerintahan desa kerap diminta memilih salah satu jabatan demi menjaga profesionalitas, netralitas, dan kinerja BPD.

Raki menuturkan anggota BPD pada dasarnya hanya menerima tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok seperti ASN. Karena itu, beberapa daerah sebelumnya masih memperbolehkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat tidak mengganggu jam kerja sebagai aparatur negara.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat maupun ASN yang ingin memastikan legalitas rangkap jabatan tersebut agar memeriksa Perda setempat atau berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah masing-masing.
Ia menambahkan, selama belum ada Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup), khususnya di Kabupaten Pandeglang, maka anggota BPD dinilai masih sah secara hukum merangkap sebagai ASN maupun PPPK karena BPD hanya menerima tunjangan, bukan penghasilan tetap (siltap).

“Kami mohon dengan hormat kepada semua media dan para wartawan agar tetap seimbang dalam pemberitaan terkait BPD,” pungkasnya.
(Ron_red)

Berita Terakait

Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang
Sulit Ditemui untuk Konfirmasi Masalah Sampah dan Miras, Camat Ciruas Terkesan ‘Alergi’ terhadap Wartawan
Ratusan Warga Nambo Ilir Demo PT Tunas Alpin, Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Intaian Maut di Jalan Sepatan-Pakuhaji: Kendaraan Berat Melanggar Jam Operasional, Warga Menjerit
PD.Obie- Biggest Buffalo Manfaatkan Momentum Ramadhan untuk Dongkrak Penjualan
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan
Selama Ramadhan, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Islam di Hari Jum’at
Minimalisir Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Sungai Cikambuy Kibin

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:08 WIB

Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:32 WIB

Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:25 WIB

Sulit Ditemui untuk Konfirmasi Masalah Sampah dan Miras, Camat Ciruas Terkesan ‘Alergi’ terhadap Wartawan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Warga Nambo Ilir Demo PT Tunas Alpin, Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:40 WIB

Intaian Maut di Jalan Sepatan-Pakuhaji: Kendaraan Berat Melanggar Jam Operasional, Warga Menjerit

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:35 WIB

PD.Obie- Biggest Buffalo Manfaatkan Momentum Ramadhan untuk Dongkrak Penjualan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:27 WIB

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:19 WIB

Selama Ramadhan, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Islam di Hari Jum’at

Berita Terabru