Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Serang – Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Pandeglang sekaligus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Banten, H. Raki Jubaedi, SH, MH, angkat bicara terkait polemik aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah daerah.

Raki mengatakan aturan mengenai rangkap jabatan ASN dengan BPD bersifat situasional dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara tegas melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD. Namun, dalam praktiknya sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang rangkap jabatan tersebut guna menghindari konflik kepentingan.

“Tidak ada larangan mutlak di tingkat pusat. Tetapi banyak daerah memiliki aturan tersendiri melalui Perda untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan,” kata Raki kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, berdasarkan aturan kepegawaian dan sejumlah edaran dari Kementerian Dalam Negeri, ASN yang merangkap jabatan di pemerintahan desa kerap diminta memilih salah satu jabatan demi menjaga profesionalitas, netralitas, dan kinerja BPD.

Raki menuturkan anggota BPD pada dasarnya hanya menerima tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok seperti ASN. Karena itu, beberapa daerah sebelumnya masih memperbolehkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat tidak mengganggu jam kerja sebagai aparatur negara.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat maupun ASN yang ingin memastikan legalitas rangkap jabatan tersebut agar memeriksa Perda setempat atau berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah masing-masing.
Ia menambahkan, selama belum ada Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup), khususnya di Kabupaten Pandeglang, maka anggota BPD dinilai masih sah secara hukum merangkap sebagai ASN maupun PPPK karena BPD hanya menerima tunjangan, bukan penghasilan tetap (siltap).

“Kami mohon dengan hormat kepada semua media dan para wartawan agar tetap seimbang dalam pemberitaan terkait BPD,” pungkasnya.
(Ron_red)

Berita Terakait

Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Viral di Medsos Penabanten! Warga Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan KTP dan KK di Anyar Tembus Ratusan Ribu
Positif Sabu, Oknum Kades Undar Andir Kragilan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kramatwatu
Songsong Festival Anyer-Panarukan, Camat Anyar Imron Satukan Seni Budaya Silat dan Debus
Dikomplain Warga, Mobil Pribadi Nekat Belajar Mengemudi di Sport Center Mini Desa Ranjeng
Pertahankan Tanah Adat, Keluarga Ahli Waris di Serang Adang Ekskavator Hingga Tercebur Lumpur
Kepala DPMPTSP Serang Bongkar Fakta: Semua Tempat Hiburan Malam 100 Persen Tak Berizin!

Berita Terakait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:17 WIB

Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup

Kamis, 3 September 2026 - 04:38 WIB

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Viral di Medsos Penabanten! Warga Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan KTP dan KK di Anyar Tembus Ratusan Ribu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Positif Sabu, Oknum Kades Undar Andir Kragilan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kramatwatu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Songsong Festival Anyer-Panarukan, Camat Anyar Imron Satukan Seni Budaya Silat dan Debus

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

Dikomplain Warga, Mobil Pribadi Nekat Belajar Mengemudi di Sport Center Mini Desa Ranjeng

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pertahankan Tanah Adat, Keluarga Ahli Waris di Serang Adang Ekskavator Hingga Tercebur Lumpur

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kepala DPMPTSP Serang Bongkar Fakta: Semua Tempat Hiburan Malam 100 Persen Tak Berizin!

Berita Terabru