Kejari Serang Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2020

0
321

Penabanten.com, Serang, – Kejaksaan Negeri Serang mengikuti Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2020, Senin (14/12/2020). Rapat kerja ini membahas berbagai kebijakan pemerintah saat pandemi COVID-19 diantaranya dalam stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021.

Rakernas ini diikuti, Kajari Serang Supardi, Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan, Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Kasi Pidum Kejari Serang Yogi Wahyu Buana, Kasi BB dan Rampasan Kejari Serang Yanuar Adi Nugroho dan Kasi Datun Kejari Serang Made.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 14 sampai 16 Desember 2020 diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Rakernas yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo itu diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

Kejaksaan RI berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

“Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.” Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis. (Red)

Tinggalkan Balasan