Penabanten.com, Serang – Polda Banten menggelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Taruna Akpol dan Tamtama Polri TA. 2020, di Ruang Vicon Polda Banten. Hari : Kamis, (02/7/2020), Pukul : 08.30 Wib.
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar, didampingi oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soesono,S.I.K., M.H, dan Pejabat Utama Polda Banten. Serta turut dihadiri oleh pengawas eksternal dan internal, serta orang tua casis.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan sosok pemuda pemudi yang unggul dan kompetitif demi kamajuan institusi Polri di masa yang akan datang
“Proses seleksi secara clear and clean Dengan melibatkan pengawas eksternal dan internal yang akan mengawal proses seleksi dari awal hingga akhir. Untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya, ” Ujar fiandar.
Fiandar menyampaikan Penerimaan Taruna Akpol dan Tamtama Polri TA. 2020, Pendaftar yang Akpol 219 setelah di verifikasi menjadi 126 peserta, Tamtama Brimob 157 orang setelah di verifikasi tamtama Brimob menjadi 102 orang dan tamtama Dit polair 10 orang dan setelah di verifikasi Tamtama polair menjadi 2 orang.
“Proses ini mengandung makna sangat mendalam bahwa proses seleksi yang akan dijalani menerapkan SOP yang sangat ketat dengan prinsipBETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis), sehingga mendapatkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif, ” Imbuh fiandar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media mengatakan kegiatan Pakta integritas ini sebagai janji moral dalam proses mengikuti tahapan seleksi pejabat utama, pengawas internal dan eksternal serta para orang tua peserta calon anggota Polri.
“Penerimaan Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis), tidak dipungut biaya sepeserpun, bagi masyarakat jangan percaya dengan adanya oknum yang menjanjikan kelulusan, Saya berharap tolong sampaikan informasi kepada masyarakat bahwa masuk institusi polri Tidak dipungut biaya serupiah pun, ini berlaku di seluruh indonesia,”katanya.(bidhumas)