Penabanten.com – Tangerang, Menyikapi adanya tanggapan terkait pemberitaan pemberian lahan hibah wakaf khusus pemakaman di Desa Pasir Gadung Ketua DPP LSM Gempar Rusli SH mengatakan bahwa tidak ada korelasinya dan kaitanya atas statemen yang disampaikanya ke awak media adalah bermuatan politik hal ini di sampaikan Rusli SH di kantor DPP LSM Gempar (30/05/2021)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada sebagian warga masyarakat yang menolak dan memprotes adanya lokasi tanah yang diwakafkan untuk pemakaman warga perumahan griyayasa di lingkungannya.
Apalagi yang dimakamkan di tanah wakaf tersebut adalah bukan warga setempat melainkan warga Perumahan Griyayasa Pasir Gadung, dan pada saat itu Ketua umum DPP LSM GEMPPAR, Rusli SH Mengatakan, perumahan itu adalah perusaahan pengembang yang jelas aturan mainya, bahwa pengembang wajib mengeluarkan persentase untuk kebutuhan pemakaman, oleh sebab itu, apa korelasinya seorang calon kepala desa memberikan hibah untuk pemakaman kepada masyarakat penghuni perumahan.
Namun pemberitaan dan pernyataan Rusli SH di tanggapi berbeda oleh Kuasa Hukum Salah satu Calon Kades yang memberikan wakaf, yang menyatakan bahwa Sebenarnya rencana beliau(Calon Kades) mewakafkan tanah untuk lokasi pemakaman warga Perumahan Griya yasa sudah ada lima tahun lalu,tapi kebetulan baru sekarang bisa direalisasikan, dan Kuasa Hukum meminta untuk tidak mempolitisasi hibah wakaf tersebut.
Menanggapi hal tersebut Rusli mengatakan “sebenarnya tidak ada yang mempolitisasi tanah wakaf, soal ada yang pro dan kontra ya wajar saja dan kalau dikatakan rencana hibah itu dari lima tahun yang lalu kenyataanya surat hibah itu muncul di tahun 2021 apa iya ga ada kaitanya dengan politik” kata Rusli SH.
Lebih jauh Rusli mengatakan bahwa dirinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat melihat adanya sebuah kejanggalan didalam pemberian hibah, dan pemberian hibah ini dilakukan ditahun politik dan kalau mereka bilang ga ada kaitan dengan politik ya silahkan saja, kata Rusli.
Selain itu Ketua LSM Gempar Rusli SH juga meminta agar kuasa hukum dari calon Kades untuk membaca kembali berita yang terdahulu disana sudah jelas di sebutkan tentang aturan main sebuah perumahan.” Tuturnya.
Hal senada dikatakan wakil ketua DPP LSM Gempar, Nuryadi Mengatakan, kami selaku kontrol sosial dengan kebetulan kami menyikapi permasalahan pada saat bertepatan dengan pesta pilkades, dan kalau rencana calon kades itu 5 tahun yang lalu kenapa baru sekarang proses hibah itu dilaksanakan,
Saya rasa yang mempolitisasi hal ini justru dari calon kades itu sendiri, kenapa proses pemberian hibah itu disaat pesta pilkades, dan pantauan saya dilapangan ketika warga perum griyayasa selesai melaksanakan kerja bakti dilahan yang dihibahkan mereka malah kampanye dengan memberikan yel yel untuk mendukung salah satu calon,Ungkap nuryadi
Dilokasi yang berbeda Tokoh masyarakat pasir gadung Rohidin SE Mengatakan, melalui pesan singkat Wa, Mungikin tujuanya Baik tapi kalau proses lahan hibah dilakukan saat Ini masyarakat menganggap itu hanya untuk mendulang suara, kenapa kalu memang sudah direncanakan dari dulu kenapa baru sekarang diproses lahan hibah tersebut, Ucapnya melalui pesan singkat Wa.
( Red)