Penabanten.com, Lebak Banten –
Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana penjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Senin (28/10/2019), jam 15.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H kepada awak media, Selasa (29/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana penjualan obat-obatan terlarang dengan laporan polisi LP / A / 143 / X / 2019 Tanggal 29 Oktober 2019.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MDR (21) alamat sesuai ktp kecamatan Muara dua kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tanpa hak menjual / mengedarkan obat tanpa ijin edar, selanjutnya tim melakukan pengembangan ,” Katanya.
Kemudian Dirresnarkoba menyampaikan bahwa saat melakukan pemeriksaan pelaku tim menemukan barang bukti berupa 118 (seratus delapan belas) paket plastik bening yang tiap-tiap paket berisi 6 (enam) butir hexymer dengan jumlah total 708 (tujuh ratus delapan) butir, 1 (satu) paket plastik bening besar yang berisi 132 (seratus tiga puluh dua) butir hexymer, 8 (delapan) lembar tramadol yang tiap-tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir tramadol dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir, dan Uang sebesar Rp. 650.000.- , hasil penjualan obat-obatan.
Hasil interogasi MDR (21), mengakui kesemuanya barang bukti tersebut miliknya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian polisi menyita barang bukti sesuai daftar kemudian Selanjutnya tersangka dan barang di amankan di Sat reals Narkoba Res lebak guna penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Kemudian Kombes Pol Yohanes menyampaikan bahwa untuk tersangka akan dikenakan Pasal 196, 197 dan 198 UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dan dalam Pasal 198 yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah),” Ujarnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy. (Bd/red)
Sumber: Bidhum Polda Banten