penabanten.com, Pandeglang – Pelaksanaan Pembangunan Perkerasan Jalan di Kampung Pasirhuni Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang bersumber dari anggaran Dana desa (DD) tahap III Tahun Anggaran 2021 menjadi sorotan media dan aktivis, Rabu (02/03/2022).
Sorotan media dan aktivis tersebut terkait dengan dugaan Mark Up harga pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan, alat dan upah kerja yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Jalan, Volume P. 650 M X L. 2,5 M, Nilai Anggaran Rp 154.031.600,-
Selain itu, Perkerasan Jalan Telford di Kampung Pasirmahmur dengan Volume P. 60 M x L. 2,5 M Nilai Anggaran Rp 17.774.000,- Tahap II Tahun Anggaran 2021 menjadi perhatian karena dinilai Janggal.
Dari hasil pengawasan langsung dilokasi proyek perkerasan jalan di dua lokasi terlihat pekerjaan perkerasan jalan tidak maksimal untuk Lapis Pondasi Atas (LPA) dan Lapis pondasi bawah (LPB)
Kepada media Aris Doris, Ketua Aktivis Peleton Pemuda menganggap bahwa nilai anggaran yang tercantum pada Plang Informasi terlihat janggal jika dilihat dari hasil pekerjaan.
“Dengan Volume P. 650 M X L. 2,5 M, Nilai Anggaran Rp 154.031.600,- kami anggap pekerjaan itu janggal, sebab hasil analisa langsung bersama Konsultan ketinggian perkerasan tidak sesuai untuk LPA dan LPB,” terang Aris Doris.
Aris Doris menyampaikan dalam jangka waktu dekat ini akan melayangkan surat aksi unjuk rasa terkait dengan 2 (dua) titik perkerasan jalan di desa Pasirkadu.
“Bersama rekan-rekan kami akan layangkan surat aksi unjuk rasa, tuntutannya sederhana agar pihak inspektorat melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan desa untuk penyelenggaraan pembangunan, dan cek lokasi secara langsung,” ungkap Ketua Aktivis Peleton Pemuda.
Dilokasi proyek Iping Saripin selaku Konsultan yang menganalisa langsung proyek akan membuat RAB tandingan dan menghitung jumlah biaya yang dihabiskan.
“Kami akan menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan, alat dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau Proyek tersebut,” ucap Iping saat melakukan pengukuran jalan bersama Aktivis dan didampingi media.
Iping juga menduga bahwa, Proyek Perkerasan Jalan di Desa Pasirkadu Tahap II dan III Tahun 2021 ada pihak lain yang sengaja menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak membuat kebijakan.
“Jika mendengar dari informasi warga sekitar bahwa pekerjaan dikerjakan sebelum Anggaran cair (didahulukan) berarti jelas ada pihak lain yang sengaja mencari keuntungan,” tutur Iping.
Konsultan yang digaet aktivis dan wartawan untuk mengukur langsung pekerjaan itu juga menyampaikan setelah selesai RAB tandingan dikerjakan dirinya akan membandingkan berapa selisih dana desa untuk pembangunan itu.
“Secepatnya kami akan buatkan, nanti baru ketahuan berapa besar selisihnya, dari situ dapat dijadikan dasar untuk melakukan pelaporan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi belum dapat memberikan hak jawab atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh media, namun demikian melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan “Paling tiasa enjing ba’da dohor karna ayena nuju persiapan acara tahlil kanggo kin wengi, enjing Aya acara” (bisa ketemu sehabis dohor karena sekarang lagi persiapan acara tahlilan nanti malam, besok ada acara)
(A.Andrian)