Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Buka Suara, Sebut Sudah Jelaskan Metode Kerja; Kabid PUPR dan Konsultan Pengawas Belum Berikan Klarifikasi

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Polemik terkait pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai sekitar Rp6,1 miliar terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai dugaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi serta pernyataan pelaksana proyek kepada wartawan, pihak pelaksana akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Tanggapan tersebut disampaikan Robi, selaku Pelaksana CV Abida Karya, setelah menerima surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi dari Jaka Somantri, Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com sekaligus Koordinator GOW-BANTEN.

Dalam jawabannya, Robi membantah adanya anggapan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa penjelasan teknis. Ia menyatakan bahwa pada saat muncul pemberitaan mengenai dugaan pekerjaan di luar spesifikasi, di lokasi telah hadir Konsultan Pengawas dan Kepala Bidang (Kabid) PUPR Kabupaten Lebak.

“Kebetulan waktu kejadian teman-teman memberitakan pekerjaan di luar spek, di situ ada konsultan dan Pak Kabid, dan sistem pelaksanaan kerja sudah saya jelaskan. Tolong buat berita yang nyata saja, jangan dibuat-buat. Nama baik sangat berharga,” tulis Robi.

Robi juga menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian, yakni:

“Untung ada Pak Kabid, kalau enggak ada habis saya sama PU.”

Namun, Robi tidak menjelaskan secara rinci maksud dari pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, ia meminta agar kronologi kejadian dikonfirmasi kepada seseorang yang disebutnya bernama Kiwong.

“Kronologinya tanya Pak Kiwong supaya jelas. Saya masih di luar kota. Tanya saja Pak Kiwong. Dia pertama sebagai borong pekerja dan berikut pengawasan pekerjaan karena saya tidak di situ terus dan saya sangat percaya pekerjaannya.”

Robi juga berharap pemberitaan yang disajikan media tetap mengedepankan fakta dan akurasi.

“Orang-orang kemarin tolong punya pemberitaan yang relevan, karena kepercayaan sangat berharga, apalagi untuk proyek pemerintahan. Nama besar bisa hancur karena kepercayaan sangat berharga,” pungkasnya.

Menindaklanjuti jawaban tersebut, redaksi masih terus melakukan pendalaman informasi, termasuk meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan oleh Robi.

Selain telah meminta klarifikasi kepada pelaksana proyek, redaksi juga telah menyampaikan permohonan konfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang PUPR Kabupaten Lebak serta Konsultan Pengawas proyek untuk memperoleh penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta tanggapan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid PUPR Kabupaten Lebak maupun Konsultan Pengawas belum memberikan tanggapan atau hak jawab atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Apabila di kemudian hari Kabid PUPR Kabupaten Lebak, Konsultan Pengawas, maupun pihak-pihak lainnya memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Penulis : Team/red

Berita Terakait

Pemdes Angsana Gelar Musyawarah Penetapan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan TA 2026, Wujud Komitmen Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Desa
Resepsi Khitanan Ikhsan Al-Hasby di Desa Sukaraja Berlangsung Meriah, Jadi Ajang Silaturahmi dan Ungkapan Syukur
Pembangunan Jalan Paving Block APBDes 2026 di Desa Pasarkemis Jadi Sorotan Publik.
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Kendaraan roda empat Dinas UPT Kecamatan Mauk Diduga Menyimpang dari SOP.
Pelantikan Akbar Pengurus Daerah BKTKI-DMI Se-Provinsi Banten Periode 2026–2031: Perkuat Komitmen Membangun PAUD Berbasis Masjid
Gotong Royong Bangun Musala Nurul Saman, Hj. Surihat Ajak Masyarakat Berpartisipasi
FORJA Banten Jalin Silaturahmi dengan DPUPR Provinsi Banten Demi Pembangunan yang Transparan dan Partisipatif

Berita Terakait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:52 WIB

Pemdes Angsana Gelar Musyawarah Penetapan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan TA 2026, Wujud Komitmen Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Desa

Senin, 6 Juli 2026 - 10:28 WIB

Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Buka Suara, Sebut Sudah Jelaskan Metode Kerja; Kabid PUPR dan Konsultan Pengawas Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:37 WIB

Resepsi Khitanan Ikhsan Al-Hasby di Desa Sukaraja Berlangsung Meriah, Jadi Ajang Silaturahmi dan Ungkapan Syukur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:44 WIB

Pembangunan Jalan Paving Block APBDes 2026 di Desa Pasarkemis Jadi Sorotan Publik.

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:03 WIB

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kendaraan roda empat Dinas UPT Kecamatan Mauk Diduga Menyimpang dari SOP.

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:57 WIB

Pelantikan Akbar Pengurus Daerah BKTKI-DMI Se-Provinsi Banten Periode 2026–2031: Perkuat Komitmen Membangun PAUD Berbasis Masjid

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:05 WIB

Gotong Royong Bangun Musala Nurul Saman, Hj. Surihat Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Berita Terabru