Penabanten.com, Pandeglang – Pemerintah Desa Angsana Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026.
Senin, 06/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Musyawarah yang berlangsung di kantor desa Angsana tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Angsana, jajaran TNI dan Polri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD), para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta berbagai elemen tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan tokoh ibu-ibu kader dan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pemaparan mengenai tujuan program BPJS Ketenagakerjaan serta mekanisme penetapan calon penerima manfaat. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan agar proses penetapan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa, H.Pendi menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum penting untuk memastikan penyaluran program BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparan.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, penetapan penerima manfaat harus dilakukan melalui musyawarah agar benar-benar sesuai dengan data dan kondisi masyarakat di Desa Sumurlaban,” Jelas H.Pendi.
Ia berharap seluruh peserta musyawarah dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga hasil keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan
Menurutnya, pemerintah desa berkomitmen mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Dalam acara tersebut musyawarah berlangsung tertib, demokratis, dan penuh semangat penuh kebersamaan. Setiap usulan dan masukan dari peserta menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan keluarga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Angsana berharap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga masyarakat.
(Red-ron)























