Gandeng Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Banten Sita Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Serang

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang -Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Rabu (08/07). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain para terduga, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih (No. Pol B 9327 PXU), tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Bronto menerangkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil. Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dikoordinasikan ketat dengan pihak Bea Cukai.

Sebagai langkah preventif, Kombes Pol Bronto juga mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal. Rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi melintang di bagian atas kemasan yang akan rusak saat dibuka, mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan. Sebaliknya, rokok ilegal dijual tanpa cukai dengan harga jauh lebih murah dan kualitas cetakan kemasan yang rendah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak tergiur harga murah di bawah pasaran.

“Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Maruli.

Berita Terakait

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga Cipocok Jaya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah – Lebak
Solusi Kekeringan Musim Kemarau, Polda Banten Disiagakan Pasok Bantuan Air Bersih Gratis Lewat Call Center 110
Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme
Bukan Unsur Pidana, Polda Banten Resmi Hentikan Laporan Terhadap Wali Kota Serang Soal SDN Kuranji
Manfaatkan Hubungan Keluarga, Predator 3 Anak di Bawah Umur di Pandeglang Diringkus Polda Banten

Berita Terakait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga Cipocok Jaya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah – Lebak

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Solusi Kekeringan Musim Kemarau, Polda Banten Disiagakan Pasok Bantuan Air Bersih Gratis Lewat Call Center 110

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:49 WIB

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:11 WIB

Bukan Unsur Pidana, Polda Banten Resmi Hentikan Laporan Terhadap Wali Kota Serang Soal SDN Kuranji

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:58 WIB

Gandeng Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Banten Sita Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Serang

Berita Terabru