Gandeng Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Banten Sita Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Serang

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang -Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Rabu (08/07). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain para terduga, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih (No. Pol B 9327 PXU), tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Bronto menerangkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil. Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dikoordinasikan ketat dengan pihak Bea Cukai.

Sebagai langkah preventif, Kombes Pol Bronto juga mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal. Rokok legal wajib memiliki pita cukai resmi melintang di bagian atas kemasan yang akan rusak saat dibuka, mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan. Sebaliknya, rokok ilegal dijual tanpa cukai dengan harga jauh lebih murah dan kualitas cetakan kemasan yang rendah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak tergiur harga murah di bawah pasaran.

“Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Maruli.

Berita Terakait

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten
Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki
Bobol Warung di Trondol Kota Serang, Komplotan Pencuri Rokok dan 20 Tabung Gas Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Polda Banten Luruskan Video Viral Dugaan Pemaksaan Pindah Agama Warga Pandeglang di Nias Barat: Dipastikan Tidak Benar
Respons Cepat Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak, Polda Banten Fasilitasi Dialog Bersama Pengelola
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga Cipocok Jaya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

Berita Terakait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Jumat, 4 September 2026 - 23:41 WIB

Bobol Warung di Trondol Kota Serang, Komplotan Pencuri Rokok dan 20 Tabung Gas Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Polda Banten Luruskan Video Viral Dugaan Pemaksaan Pindah Agama Warga Pandeglang di Nias Barat: Dipastikan Tidak Benar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Respons Cepat Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak, Polda Banten Fasilitasi Dialog Bersama Pengelola

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Semangat Kemerdekaan, Kapolda Banten Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga Cipocok Jaya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

Berita Terabru