Penabanten.com Tangerang –
4 Juli 2026 – Penyelenggaraan pembangunan jalan paving block yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2026 di Bumi Pasarkemis indah RT 002/RW 003. Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan secara swakelola dengan sumber dana PBH tersebut diduga mengalami mark-up anggaran. Dan pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar kerja.
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, pekerjaan pembangunan jalan paving block memiliki volume 100 meter x 2 meter. Dengan nilai anggaran sebesar Rp49.271.600.
Berdasarkan hasil pantauan media bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang, pelaksanaan pembangunan jalan paving block diduga tidak memenuhi standar konstruksi. Mereka menilai pekerjaan dilaksanakan tanpa lapisan pondasi bawah (LPB) menggunakan material agregat dan tanpa proses pemadatan. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Apabila hasil pantauan tersebut terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi jalan paving block. Sehingga tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Atas dugaan tersebut, publik mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Desa Pasarkemis dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dalam pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran APBDes Tahun 2026.
Aktivis Kabupaten Tangerang, inisial SH mengatakan, bahwa pihak Kecamatan Pasarkemis sebagai koordinator dan pembina penyelenggaraan pemerintahan desa. Diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Terhadap pelaksanaan proyek tersebut.Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Dan penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
(Ateng)























