Penabanten.com, Serang – “polsek pabuaran melibatkan muspika dari koramil pabuaran,satpolpp gunung sari dan mahasiswa himpunan gunung sari gencar gelar operasi pendisiplina protokol kesehatan dan pemberian masker
Kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker baik penguna roda 2 dan roda 4 bertempat di per empatan desa gunung sari senin(28-09-2020)
Operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang dipimpin kanit profos lukman hakim polsek pabuaran mengatakan masih banyak yang melanggar yang tidak mengunakan masker sekitar 40 orang yang terjaring dari titik gunung sari dan sangsiya harus membacakan pancasila, menyayikan indonesia raya sekaligus memberikan masker bagi yang tidak mengunakan masker sesuai pergub 81220 pasal 7 menyebutkan ada denda sosial dan sangsi denda maka nya yang tidak mengunakan masker sangsi membacakan pancasila atau menyanyikan indonesia raya.
“Hari ini kami melaksanakan ops pendisiplan protokol kesehatan 3 titik lokasi diantaranya desa gunung sari,desa tamiang dan desa luwuk kata,” profos kanit lukman hakim kepada media di lokasi
Kami juga memberikan induks dan himbuan ke masyarakat harus mengunakan masker setiap aktifitas baik berpergian keluar rumah ,mencuci tangan memakai sabun atau hindari kerumunan,ujar profos kanit lukman hakim.
Asadi selaku satpolpp gunung sari menghimbau sesuai aturan pemerintah pergub no 81 tahun 2020 mengenai masker agar masyarakat menyadari dalam situasi pendmik covid 19 harus mengunakan masker baik keluar rumah maupun di lingkungan rumah,mencuci tangan dan menjaga jarak terhidar dari kerumunan.
subai selaku mahasiswa gunung sari cimanggu tangapan kegiatan ops pendisiplan protokol kesehatan ini sangat baik untuk memberi peringatan kepada masyarakat terutama masyarakat gunung sari karena masih banyak yang tidak mengunakan masker dalam keadaan pademik covid 19.agar masyarakat gunung sari menyadari bahwa pedemik covid 19 sangat berbahaya dan harus mengikuti aturan 3m. Ali