Penabanten.com, Cikoneng Anyer – Dugaan praktik penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang kian memanas. Alokasi pos anggaran pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa berupa pengadaan alat kesenian pencak silat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 disinyalir fiktif, Rabu (26/08/2026).
Indikasi penggelapan anggaran ini dibeberkan langsung oleh tokoh masyarakat Banten, Zul Karnain alias Bang Dewo, kepada redaksi Penabanten.com.
Berdasarkan investigasi dokumen dan konfirmasi lapangan kepada sejumlah pelaku serta pegiat seni bela diri tradisional di Desa Cikoneng, para pengurus sanggar maupun paguron pencak silat mengaku sama sekali tidak pernah menerima bantuan fisik alat kesenian yang dianggarkan oleh pihak pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data anggaran tercatat resmi di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun barang atau alat kesenian tersebut diduga tidak pernah dibeli ataupun diserahkan ke kelompok seni. Jika fisik barangnya gaib tapi anggarannya dicairkan, ini jelas perbuatan korupsi,” tegas Bang Dewo, Rabu (26/8/2026).
Ia menyayangkan jika anggaran yang sejatinya digelontorkan untuk melestarikan kebudayaan lokal justru diselewengkan demi kepentingan pribadi oknum tertentu.
“Tindakan ini meruntuhkan pondasi pelestarian seni budaya di Cikoneng karena hak para seniman diduga ditilep oleh oknum kepala desa,” imbuhnya.
Selain pos anggaran kesenian, Bang Dewo mengungkapkan bahwa pihaknya juga membidik kejanggalan program ketahanan pangan sektor perikanan (pengadaan bibit dan pakan ikan) TA 2022–2023 yang menelan dana APBDes hingga ratusan juta rupiah tanpa wujud berkelanjutan di lapangan.
Atas temuan tersebut, masyarakat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor khusus kepada Kepala Desa Cikoneng pada Kamis (20/08/2026) lalu guna meminta penjelasan transparan disertai bukti pengadaan sah.
“Anggaran negara turun untuk memajukan masyarakat, bukan untuk ajang mencari keuntungan melalui mark-up atau kegiatan fiktif. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik maupun sanggahan yang valid, kami tidak akan segan-segan menyerahkan berkas temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Bang Dewo.
Hingga naskah ini ditayangkan, Kepala Desa Cikoneng belum memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan masyarakat.
Redaksi Penabanten.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Red)


















