Penabanten.com, Jakarta – Buntut dugaan penganiayaan pewarta dari salah satu media siber, yang sedang menjalankan kegiatan bekerjanya untuk konfirmasi perihal SOP di kantor pembiayaan FIF telah menjadi perhatian publik, Kamis (27/8).
Jurnalis dari media kisikisi.co tersebut mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/8) lalu, untuk memperjuangkan dan meminta keadilan dalam bekerja sebagai kuli tinta.
Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Seno, mengaku dirinya diintimidasi dan dianiaya oleh oknum petugas FIF Cabang TangCity saat melakukan tugas jurnalistiknya, ia pun dilarang memfoto dan video dikantor tersebut, padahal dikantor itu area publik dan pelayanan.
Atas dasar ini, Selasa (4/8) lalu, korban membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan pasal 466 UU 1/2023 KUHP tindak pidana dugaan penganiayaan. Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, Seno, diperintahkan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Pers. Didampingi rekan seprofesi dengan membawa berkas laporan dengan nomor : 013/KS-YKN/PGN/VIII/2026 tentang Permohonan Rekomendasi untuk Digunakan Penyelidikan Kepolisian
Terkait Dugaan Penghalangan dan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF Cabang Tangerang
City.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Menghalangi kinerja wartawan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.


















