Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Buntut dugaan penganiayaan pewarta dari salah satu media siber, yang sedang menjalankan kegiatan bekerjanya untuk konfirmasi perihal SOP di kantor pembiayaan FIF telah menjadi perhatian publik, Kamis (27/8).
‎
‎Jurnalis dari media kisikisi.co tersebut mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/8) lalu, untuk memperjuangkan dan meminta keadilan dalam bekerja sebagai kuli tinta.
‎
‎Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Seno, mengaku dirinya diintimidasi dan dianiaya oleh oknum petugas FIF Cabang TangCity saat melakukan tugas jurnalistiknya, ia pun dilarang memfoto dan video dikantor tersebut, padahal dikantor itu area publik dan pelayanan.
‎
‎Atas dasar ini, Selasa (4/8) lalu, korban membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan pasal 466 UU 1/2023 KUHP tindak pidana dugaan penganiayaan. Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
‎
‎Saat memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, Seno, diperintahkan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Pers. Didampingi rekan seprofesi dengan membawa berkas laporan dengan nomor : 013/KS-YKN/PGN/VIII/2026 tentang Permohonan Rekomendasi untuk Digunakan Penyelidikan Kepolisian
‎Terkait Dugaan Penghalangan dan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF Cabang Tangerang
‎City.
‎
‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Menghalangi kinerja wartawan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.
‎

Berita Terakait

Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis
Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan
PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium
Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel
Ketua PBSR Sanan: Bau Busuk Bukan Alasan Proses Pengolahan, Kualitas Makanan Anak Tak Boleh Dikompromikan
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Anggota BAPERA Angkat Bicara, Pengawasan MBG SPPG Kubang Pagelaran Dinilai Lemah, Asda 1 Kasih Kesimpulan
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Legok Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Kebakaran Gudang OnePlus

Berita Terakait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:50 WIB

PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Ketua PBSR Sanan: Bau Busuk Bukan Alasan Proses Pengolahan, Kualitas Makanan Anak Tak Boleh Dikompromikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Anggota BAPERA Angkat Bicara, Pengawasan MBG SPPG Kubang Pagelaran Dinilai Lemah, Asda 1 Kasih Kesimpulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Legok Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Kebakaran Gudang OnePlus

Berita Terabru