Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Buntut dugaan penganiayaan pewarta dari salah satu media siber, yang sedang menjalankan kegiatan bekerjanya untuk konfirmasi perihal SOP di kantor pembiayaan FIF telah menjadi perhatian publik, Kamis (27/8).

‎Jurnalis dari media kisikisi.co tersebut mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/8) lalu, untuk memperjuangkan dan meminta keadilan dalam bekerja sebagai kuli tinta.

‎Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Seno, mengaku dirinya diintimidasi dan dianiaya oleh oknum petugas FIF Cabang TangCity saat melakukan tugas jurnalistiknya, ia pun dilarang memfoto dan video dikantor tersebut, padahal dikantor itu area publik dan pelayanan.

‎Atas dasar ini, Selasa (4/8) lalu, korban membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan pasal 466 UU 1/2023 KUHP tindak pidana dugaan penganiayaan. Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

‎Saat memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, Seno, diperintahkan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Pers. Didampingi rekan seprofesi dengan membawa berkas laporan dengan nomor : 013/KS-YKN/PGN/VIII/2026 tentang Permohonan Rekomendasi untuk Digunakan Penyelidikan Kepolisian
‎Terkait Dugaan Penghalangan dan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF Cabang Tangerang
‎City.

‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Menghalangi kinerja wartawan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.

Berita Terakait

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Gunakan Fasos Fasum, Puluhan Lapak di Kutabaru Terancam Dibongkar
Proyek Perbaikan Jalan Cisoka-Cangkudu Dikeluhkan Toko Cisoka, TB H Jalaludin : Satu Tahun Sekali Jalan Di Bongkar Padahal Masih Bagus, Jangan Main Main Dengan Uang Rakyat
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda
Klarifikasi Ketua Karang Taruna Desa Nambo Udik: Berita Pembuangan Limbah B3 di Nambo Udik Tidak Benar
Rohmat RPM Dorong Transparansi Revitalisasi SDN Cibungur 1
Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Berita Terakait

Selasa, 8 September 2026 - 21:35 WIB

Aksi Nyata DPC PKB Kab. Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 11:29 WIB

Gunakan Fasos Fasum, Puluhan Lapak di Kutabaru Terancam Dibongkar

Kamis, 3 September 2026 - 11:21 WIB

Proyek Perbaikan Jalan Cisoka-Cangkudu Dikeluhkan Toko Cisoka, TB H Jalaludin : Satu Tahun Sekali Jalan Di Bongkar Padahal Masih Bagus, Jangan Main Main Dengan Uang Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Selasa, 1 September 2026 - 22:04 WIB

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Selasa, 1 September 2026 - 22:01 WIB

Klarifikasi Ketua Karang Taruna Desa Nambo Udik: Berita Pembuangan Limbah B3 di Nambo Udik Tidak Benar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Rohmat RPM Dorong Transparansi Revitalisasi SDN Cibungur 1

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional Banten Championship, Padepokan Cimande Maung Banten Borong 7 Emas dan 8 Perak

Berita Terabru