Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Buntut dugaan penganiayaan pewarta dari salah satu media siber, yang sedang menjalankan kegiatan bekerjanya untuk konfirmasi perihal SOP di kantor pembiayaan FIF telah menjadi perhatian publik, Kamis (27/8).

‎Jurnalis dari media kisikisi.co tersebut mendatangani Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pada Senin (21/8) lalu, untuk memperjuangkan dan meminta keadilan dalam bekerja sebagai kuli tinta.

‎Dalam hal ini, pria yang kerap disapa Seno, mengaku dirinya diintimidasi dan dianiaya oleh oknum petugas FIF Cabang TangCity saat melakukan tugas jurnalistiknya, ia pun dilarang memfoto dan video dikantor tersebut, padahal dikantor itu area publik dan pelayanan.

‎Atas dasar ini, Selasa (4/8) lalu, korban membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan pasal 466 UU 1/2023 KUHP tindak pidana dugaan penganiayaan. Perkembangan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

‎Saat memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, Seno, diperintahkan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Pers. Didampingi rekan seprofesi dengan membawa berkas laporan dengan nomor : 013/KS-YKN/PGN/VIII/2026 tentang Permohonan Rekomendasi untuk Digunakan Penyelidikan Kepolisian
‎Terkait Dugaan Penghalangan dan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF Cabang Tangerang
‎City.

‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Menghalangi kinerja wartawan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.

Berita Terakait

Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah
Buntut Video Asusila Berseragam Dinas Viral di Medsos, Kepala Biro Pemprov Sumbar Akui Perbuatannya dan Mengundurkan Diri
Pemuda Lokal Soroti Sistem Upah Borongan Proyek Revitalisasi SDN Cibungur 1
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Miris! Anggaran Paskibraka Kecamatan Anyar Diduga Disunat: Makan Cuma Rp12 Ribu, Uang Pembinaan Rp130 Ribu Raib
Satu-Satunya Wakil Kabupaten Serang, Tubagus Zhafran Lolos OSN Nasional 2026 Bidang IPS
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Tumpeng Hingga Joget Balon, Srikandi PP Kab. Tangerang Meriahkan HUT RI ke -81

Berita Terakait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Buntut Video Asusila Berseragam Dinas Viral di Medsos, Kepala Biro Pemprov Sumbar Akui Perbuatannya dan Mengundurkan Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Pemuda Lokal Soroti Sistem Upah Borongan Proyek Revitalisasi SDN Cibungur 1

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Miris! Anggaran Paskibraka Kecamatan Anyar Diduga Disunat: Makan Cuma Rp12 Ribu, Uang Pembinaan Rp130 Ribu Raib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Satu-Satunya Wakil Kabupaten Serang, Tubagus Zhafran Lolos OSN Nasional 2026 Bidang IPS

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Berita Terabru