Polsek Pasar Kemis Ungkap Kasus Seorang Pria Merampok dan Memperkosa Seorang Wanita Dengan Modus Menawarkan Pekerjaan

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, mengungkap kasus pencuriam dengan kekerasan dan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SH (34) warga Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa awal mula kejadian tersebut Korban berkenalan dengan Pelaku di Medsos Facebook yang mana pelaku memosting Lowongan Pekerjaan selanjutnya Korban inbox pelaku dan bertukaran nomor Handpone selanjutnya komunikasi lewat Whatsup dan pada hari sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 pelaku menyuruh korban untuk datang dan bekerja sebagai Karyawan di Cape Telaga Bestari dan disiapken Mess untuk tempat tinggal.

Selanjutnya korban berangkat menggunakan ojol dan betemu dengan korban di dekat Alfamart Kawidaran setelah bertemu selanjutnya korban diajak ke Mess mengendarai sepada motor namun berhenti dan diajak berjalan kaki dengan alasan jembatan rusak tidak bisa dilewati sepda motor dan membawa korban berjalan kaki melewati pesawahan, terang maryadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolsek diiperjalanan pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan kemudian merampas Hp milik korban dan selanjutnya membawa korban ke Gubug yang beraada di tengah sawah, pelaku mengancam korban akan dibunuh menggunakan pisau untuk membuka pakaian dan pelaku memperkosa korban dan mengambil uang sebesar Rp. 200.000 dan HP milik korban.ungkapnya

Setelah selesai berbuat hal tidak sepantasnya, tersangka meninggalkan korban di pesawahan. Korban mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Setelah petugas Kepolisian Polsek Pasar Kemis menerima laporan kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan di dapat identitas dan keberadaan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi.

“Kurang dari 1X24 Jam, pelaku berhasil kami amankan dan langsung di bawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Maryadi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 366 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru