Polsek Pasar Kemis Ungkap Kasus Seorang Pria Merampok dan Memperkosa Seorang Wanita Dengan Modus Menawarkan Pekerjaan

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, mengungkap kasus pencuriam dengan kekerasan dan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SH (34) warga Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa awal mula kejadian tersebut Korban berkenalan dengan Pelaku di Medsos Facebook yang mana pelaku memosting Lowongan Pekerjaan selanjutnya Korban inbox pelaku dan bertukaran nomor Handpone selanjutnya komunikasi lewat Whatsup dan pada hari sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 pelaku menyuruh korban untuk datang dan bekerja sebagai Karyawan di Cape Telaga Bestari dan disiapken Mess untuk tempat tinggal.

Selanjutnya korban berangkat menggunakan ojol dan betemu dengan korban di dekat Alfamart Kawidaran setelah bertemu selanjutnya korban diajak ke Mess mengendarai sepada motor namun berhenti dan diajak berjalan kaki dengan alasan jembatan rusak tidak bisa dilewati sepda motor dan membawa korban berjalan kaki melewati pesawahan, terang maryadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolsek diiperjalanan pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban dan kemudian merampas Hp milik korban dan selanjutnya membawa korban ke Gubug yang beraada di tengah sawah, pelaku mengancam korban akan dibunuh menggunakan pisau untuk membuka pakaian dan pelaku memperkosa korban dan mengambil uang sebesar Rp. 200.000 dan HP milik korban.ungkapnya

Setelah selesai berbuat hal tidak sepantasnya, tersangka meninggalkan korban di pesawahan. Korban mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Setelah petugas Kepolisian Polsek Pasar Kemis menerima laporan kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan di dapat identitas dan keberadaan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi.

“Kurang dari 1X24 Jam, pelaku berhasil kami amankan dan langsung di bawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Maryadi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 366 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru

Bupati Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:05 WIB