Penabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Serang memberikan klarifikasi terbuka terkait penanganan seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian berinisial AN (34) yang dilaporkan meninggal dunia d tahanan mako polres, Selasa (07/07/2026).
Kematian tersangka dipastikan murni akibat gangguan kesehatan mendadak, bukan karena tindakan kekerasan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, AN sempat mengeluhkan nyeri dada sebelah kiri yang hebat, sesak napas, hingga mengeluarkan keringat dingin sesaat setelah selesai mandi untuk menyambut kunjungan keluarganya yang datang membesuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Merespons keluhan tersebut, petugas jaga Tahti bergerak cepat menghubungi personel Sie Dokkes untuk melakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah yang bersangkutan melonjak naik mencapai 155/100 mmHg. Atas anjuran dokter, AN langsung diberikan obat dan ditempatkan dalam ruang observasi,” ungkap AKBP Andri Kurniawan
Namun, karena kondisi fisik AN tidak kunjung membaik dan kembali mengeluhkan sesak napas serta nyeri menjalar ke punggung, petugas segera mengevakuasi yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika guna mendapatkan penanganan darurat lanjutan.
“Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan tindakan penyelamatan darurat. Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB,” terang Kapolres.
Hasil Visum Forensik: Mengarah ke Serangan Jantung
Guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan transparan, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Banten untuk dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter spesialis forensik.
Berdasarkan Hasil Sementara Pemeriksaan Luar Mayat yang dipimpin oleh dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., M.H.Kes., ditemukan sejumlah indikator klinis yang kuat mengarah pada serangan jantung koroner.
Beberapa tanda di antaranya adalah perubahan warna kulit wajah yang menggelap serta tampak adanya pecah pembuluh darah pada kedua bola mata.
Dokter forensik juga menemukan buih halus pada area mulut serta cairan dari kemaluan, yang merupakan manifestasi fisiologis wajar pada beberapa kasus kematian mendadak akibat kegagalan fungsi organ dalam. Selain itu, lebam mayat pada punggung dan kaku mayat pada kelopak mata memperkirakan waktu kematian kurang dari tiga jam sebelum proses pemeriksaan luar dilakukan.
“Poin yang paling krusial adalah berdasarkan hasil pemeriksaan luar tim forensik tersebut, sama sekali tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, baik berupa luka luar, memar, maupun patah tulang pada sekujur tubuh jenazah,” tegas AKBP Andri Kurniawan.
Menutup keterangannya, Kapolres Serang menyatakan rasa duka cita mendalam atas kepergian tersangka. Pihaknya menegaskan seluruh rantai penanganan medis, mulai dari penanganan di sel tahanan, proses rujukan cepat ke RS Jantung, hingga otopsi luar, telah berjalan transparan dan patuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang berlaku. (Red)























