Penabanten.com, Pandeglang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus asusila menahun ini terungkap usai orang tua korban melayangkan laporan resmi yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan koordinasi medis untuk kebutuhan Visum et Repertum.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, polisi resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial HK (43) sebagai tersangka utama. HK berhasil diringkus petugas pada 13 Mei 2026 dan kini mendekam di sel tahanan Mapolda Banten guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membeberkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu antara Desember 2024 hingga Agustus 2025. Dalam melancarkan aksinya, HK memanfaatkan kedekatan hubungan kekeluargaan untuk mencabuli para korban di dalam rumah saat situasi sepi.
“Peristiwa kelam ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada orang tua. Berbekal kesaksian tersebut, pihak keluarga langsung meminta perlindungan hukum ke Polda Banten,” terang Maruli saat memberikan keterangan resmi, Selasa (07/07/2026).
Jeratan Hukum Berlapis dan Penyitaan Alat Bukti
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit PPA mengamankan sejumlah barang bukti otentik di lapangan, meliputi beberapa potong pakaian korban, satu lembar sprei tempat kejadian perkara, serta tiga bundel dokumen hasil Visum et Repertum sah yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas perbuatan kejinya, tersangka HK kini dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Aturan tersebut mengancam tersangka dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.
Polda Banten: Perlindungan Anak Harga Mati
Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kategori pelanggaran kemanusiaan serius yang tidak akan diberi celah atau toleransi sedikit pun dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Banten.
Selain fokus memproses hukum pelaku secara transparan dan akuntabel, Polda Banten berkolaborasi secara internal maupun eksternal dengan instansi perlindungan anak lintas sektoral. Langkah integratif ini diambil guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan trauma psikologis (trauma healing), serta proteksi sosial secara menyeluruh.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengimbau para orang tua, tenaga pendidik, hingga tokoh masyarakat untuk meningkatkan kepekaan. Jika mendeteksi atau mencurigai adanya indikasi kekerasan seksual pada anak di sekitarnya, jangan pernah ragu untuk melapor. Keberanian melapor adalah langkah awal menyelamatkan masa depan anak bangsa,” pungkas Maruli. (Red)























