Pelaku Pemerkosaan Asal Desa Sindang Sono Dibekuk Polsek Pasar Kemis

- Penulis

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ER (24), warga Kebon Jeruk DKI Jakarta. Pelaku yang diketahui bernama SH (34) tidak bisa berkutik saat ditangkap dirumahnya di Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada Pukul 17.00 Minggu (20/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu malam Minggu pukul 22.00, ( 19/2/2022), korban tidak bisa melawan saat diancam dibunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau di area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, usai melampiaskan napsu bejatnya kemudian pelaku kabur.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH membenarkan jika pelaku telah ditahan di Mapolsek Pasar Kemis, setelah mendapatkan laporan korban pada pukul 00.15. Minggu (20/2/2022), anggotanya dari unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bergerak memburu pelaku, tidak kurang 1 x 24 Jam, tepatnya pada Minggu (20/2/2022), pelaku berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 1 x 24 Jam, dan pelaku merupakan warga Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecmatan Sindang Jaya,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH, Selasa (22/2/2022) di Mapolsek Pasar Kemis.

Maryadi mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan, tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, korban kemudian diminta pelaku untuk menemuinya di lokasi kejadian, namun naas korban malah diperkosa serta mengambil uang Rp 200.000 dan HP milik korban juga raib diambil.

“Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP,”tandsanya.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru

Bupati Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:05 WIB