Pelaku Pemerkosaan Asal Desa Sindang Sono Dibekuk Polsek Pasar Kemis

- Penulis

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ER (24), warga Kebon Jeruk DKI Jakarta. Pelaku yang diketahui bernama SH (34) tidak bisa berkutik saat ditangkap dirumahnya di Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada Pukul 17.00 Minggu (20/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu malam Minggu pukul 22.00, ( 19/2/2022), korban tidak bisa melawan saat diancam dibunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau di area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, usai melampiaskan napsu bejatnya kemudian pelaku kabur.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH membenarkan jika pelaku telah ditahan di Mapolsek Pasar Kemis, setelah mendapatkan laporan korban pada pukul 00.15. Minggu (20/2/2022), anggotanya dari unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bergerak memburu pelaku, tidak kurang 1 x 24 Jam, tepatnya pada Minggu (20/2/2022), pelaku berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 1 x 24 Jam, dan pelaku merupakan warga Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecmatan Sindang Jaya,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH, Selasa (22/2/2022) di Mapolsek Pasar Kemis.

Maryadi mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan, tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, korban kemudian diminta pelaku untuk menemuinya di lokasi kejadian, namun naas korban malah diperkosa serta mengambil uang Rp 200.000 dan HP milik korban juga raib diambil.

“Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP,”tandsanya.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru