“Menjamurnya obat-obatan jenis Eximer dan tramadol marak kembali di Kabupaten Tangerang

0
125

Penabanten.omKab Tangerang, peredaran jenis obat-obatan daftar -G jenis exsimer dan tramadol kembali marak di-kabupaten Tangerang dengan modus berkedok toko kosmetik.senin 7/03/2022.

Praktek jual beli daftar -G dengan jenis Eximer dan tramadol jelas menyalahi koridor izin edar dagang dan ,dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak Badan POM, kalau ini sampai di biarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar -G dari instansi terkait , Badan POM akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia,

Pasal nya, obat-obatan daftar -G yang diduga memiliki efek hampir serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.

Awak media mendatangi toko tersebut untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan eximer dan tramadol “penjaga toko yang tidak mau disebutin namanya memaparkan” ya benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko baru buka sekitar satu bulan senin 7/03/2022.

Toko tersebut yang menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, beralamat jln raya balaraja – serang ,tepatnya depan “SPBU ,jayanti timur Kecamatan jayanti, jln raya tiga raksa – katomas, Kecamatan tiga raksa, dan di jln raya Balaraja – kresek Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten.

obat keras daftar-G tersebut penggunaan nya harus dalam pengawasan Badan POM dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Hal tersebut menuai kritik keras dari”Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (ylpk) Perari,

” Arif H Devisi Humas DPC Serang Raya, dihadapan awak media, berkomentar “
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar -G tersebut tanpa ijin ,dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ucapnya. ( maulana)

Tinggalkan Balasan