“Menjamurnya obat-obatan jenis Eximer dan tramadol marak kembali di Kabupaten Tangerang

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.omKab Tangerang, peredaran jenis obat-obatan daftar -G jenis exsimer dan tramadol kembali marak di-kabupaten Tangerang dengan modus berkedok toko kosmetik.senin 7/03/2022.

Praktek jual beli daftar -G dengan jenis Eximer dan tramadol jelas menyalahi koridor izin edar dagang dan ,dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak Badan POM, kalau ini sampai di biarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar -G dari instansi terkait , Badan POM akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal nya, obat-obatan daftar -G yang diduga memiliki efek hampir serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.

Awak media mendatangi toko tersebut untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan eximer dan tramadol “penjaga toko yang tidak mau disebutin namanya memaparkan” ya benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko baru buka sekitar satu bulan senin 7/03/2022.

Toko tersebut yang menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, beralamat jln raya balaraja – serang ,tepatnya depan “SPBU ,jayanti timur Kecamatan jayanti, jln raya tiga raksa – katomas, Kecamatan tiga raksa, dan di jln raya Balaraja – kresek Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten.

obat keras daftar-G tersebut penggunaan nya harus dalam pengawasan Badan POM dan resep dokter, karna apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Hal tersebut menuai kritik keras dari”Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (ylpk) Perari,

” Arif H Devisi Humas DPC Serang Raya, dihadapan awak media, berkomentar “
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar -G tersebut tanpa ijin ,dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ucapnya. ( maulana)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru