RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui _land management paradigm_; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (AR/FA/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Ngaku Pegawai BPN, Oknum Calo Berinisial NJ Dilaporkan ke Polres Cilegon Terkait Dugaan Penipuan
Masuki Tahap Akhir, Ratusan Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Berebut Kursi Melalui Wawancara
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
JEMPOL SIWAK Hadir di KUA Kecamatan Walantaka, Permudah Masyarakat Mengurus Sertipikasi Tanah Wakaf
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
Tag :

Berita Terakait

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:16 WIB

Ngaku Pegawai BPN, Oknum Calo Berinisial NJ Dilaporkan ke Polres Cilegon Terkait Dugaan Penipuan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:30 WIB

Masuki Tahap Akhir, Ratusan Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Berebut Kursi Melalui Wawancara

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:56 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

JEMPOL SIWAK Hadir di KUA Kecamatan Walantaka, Permudah Masyarakat Mengurus Sertipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Berita Terabru

oplus_0

Kab. Tangerang

Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:53 WIB