Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

“Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah)  Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main”Ujar Noven Saputera,S.H.

“Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan” tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

“Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan “Obstruction of Justice” atau menghalangi penyelidikan”.tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Pelapor
Noven Saputera,S.H.

Berita Terakait

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dr. Helena Octavianne Tampilkan Karya di HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Pentingnya Budaya Baca Adhyaksa
Kolaborasi Advokat Erwanto dan Pers Menguat di Hardiknas 2026, Soroti Transparansi dan Etika Informasi
Peringati Hardiknas 2026, SD Kubang Apu Gelar Apel Bersama Guru dan Murid
Konsolidasi Kekuatan, DPC Partai Gerakan Rakyat Indonesia Tigaraksa Optimistis Capai Target Akhir Tahun
Diduga Abaikan  3 Kali Pemanggilan, DTRB Tangerang Siap Terbitkan Surat Penghentian Penggunaan Bangunan untuk JDEYO
Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas
Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional, Tim Baharkam Polri Gelar Bintek Sistem Manajemen Pengamanan di PT Antam Maluku Utara

Berita Terakait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:28 WIB

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:19 WIB

Dr. Helena Octavianne Tampilkan Karya di HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Pentingnya Budaya Baca Adhyaksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:24 WIB

Kolaborasi Advokat Erwanto dan Pers Menguat di Hardiknas 2026, Soroti Transparansi dan Etika Informasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:07 WIB

Peringati Hardiknas 2026, SD Kubang Apu Gelar Apel Bersama Guru dan Murid

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:35 WIB

Konsolidasi Kekuatan, DPC Partai Gerakan Rakyat Indonesia Tigaraksa Optimistis Capai Target Akhir Tahun

Kamis, 30 April 2026 - 13:34 WIB

Diduga Abaikan  3 Kali Pemanggilan, DTRB Tangerang Siap Terbitkan Surat Penghentian Penggunaan Bangunan untuk JDEYO

Rabu, 29 April 2026 - 12:47 WIB

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

Berita Terabru