Penabanten.com, Serang – Isak tangis histeris seorang ibu di Kota Serang pecah di koridor sekolah. Harapan besarnya untuk memperjuangkan pendidikan sang anak melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring (online) di SMKN 7 Kota Serang mendadak menemui jalan buntu. Impian menyekolahkan anaknya di sekolah kejuruan negeri tersebut harus kandas, diduga akibat kaku dan rumitnya sistem birokrasi pendaftaran.
Kondisi pelik ini menempatkan orang tua siswa dalam posisi yang sangat terjepit. Di satu sisi, ia memiliki asa besar agar buah hatinya yang merupakan lulusan SMPN 18 Kota Serang bisa mengecap bangku pendidikan menengah yang layak. Namun di sisi lain, ruang gerak mereka terkunci karena mayoritas sekolah negeri di wilayah Kota Serang kini telah menutup pintu lantaran kuota daya tampung dinyatakan telah penuh.
Ironisnya, saat mencoba mencari alternatif sekolah lain, langkah mereka kembali terbentur oleh regulasi administratif. Aturan sistem SPMB mengharuskan orang tua melakukan proses “cabut data” pendaftaran terlebih dahulu dari server SMKN 7 Kota Serang agar sistem mengizinkan pendaftaran ke sekolah lain.
Prosedur birokrasi pencabutan data inilah yang kini menjadi momok baru. Dengan sisa waktu pendaftaran yang kian mepet dan menipisnya opsi sekolah yang tersedia, sang ibu merasa dijebak oleh aturan teknis yang dinilai minim dispensasi kemanusiaan.
Sambil menyeka air mata, ibu tersebut meluapkan kegelisahan mendalamnya di hadapan awak media terkait nasib masa depan sang anak yang kini terancam tidak bisa melanjutkan sekolah.
“Anak saya tadinya dari SMP Negeri 18. Sekarang anak saya mau dibawa ke mana, Pak? Di sini (SMKN 7) tidak diterima, sementara di tempat lain semuanya sudah penuh,” keluh ibu tersebut dengan nada getir dan penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, orang tua murid tersebut tampak masih bertahan memegang berkas pendaftaran. Mereka hanya bisa berharap ada mukjizat berupa diskresi atau kebijakan khusus dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten agar sang anak tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah.
Tragedi musiman ini kembali menjadi cermin retak dari karut-marutnya potret penerapan sistem SPMB online di lapangan. Pengetatan sistem digital tanpa mitigasi teknis yang matang dinilai sering kali justru mengorbankan masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses informasi. (Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT























