Penabanten.com, Pandeglang – Salah satu orang tua murid yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merasa mengeluh terkait dugaan pemotongan uang bantuan sebesar Rp 50 ribu sampai 120 ribu oleh oknum guru di SDN Sukalangu 3 kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. ( 15-5-2026 )
salah satu orang tua murid berani mengungkapkan dugaan pemotongan uang tersebut setelah melakukan pencairan dari Bank BRI Cabang Saketi.
Dalam ucapan orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media, saya dapet PIP Rp 450 ribu, setelah pulang dari bank BRI, terus saya di arahkan ke sekolah SDN Sukalangu 3, sesampainya di sekolah, lalu uang tersebut di potong oleh guru Rp 50 ribu untuk dewan guru, lalu di potong lagi Rp 120 ribu untuk bayar eksamenan, sisa uang yang saya terima Rp 280 ribu.
Pokonya pas barengan saya yang dapet PIP sebanyak 50 siswa.” Ucapnya orang tua murid.
ketika proses pencairan selesai dilakukan, ada oknum guru yang meminta penerima bantuan diminta Rp 50 ribu untuk dewan guru, yang Rp 120 ribu untuk biyaya eksamenan.
Kemudian awak media konfirmasi ke salah satu guru SDN Sukalangu 3 inisial Ibu FR melalui Saluran whatsApp, dirinya cuman mengatakan, Ya silahkan kesekolah saja besok,” Ucap guru.
Sangsi pungli dana PIP lebih berat karena itu masuknya penyalahgunaan bantuan pemerintah.
Hukuman Pidana
Pungli PIP bisa dijerat:
Pasal 2 & 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, Korupsi dana bantuan. Ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 423 KUHP Kalau pelakunya PNS/guru. Ancaman 6 tahun penjara.
Alasannya: Dana PIP itu uang negara yang ditujukan langsung ke siswa miskin. Kalau dipotong/dipaksa dipungut, itu gratifikasi/korupsi.
Hukuman Administratif*
Pencopotan jabatan kepala sekolah/bendahara
Pemecatan sebagai PNS
Sekolah diblokir, dari pencairan PIP berikutnya
Wajib mengembalikan uang ke siswa/negara
Aturan khusus PIP*
Permendikbud No. 10/2020 tegas:
Dana PIP disalurkan utuh ke rekening siswa. Sekolah dilarang memotong, memungut, atau mengalihkan dana PIP dengan alasan apapun.
Kalau sekolah maksa potong buat administrasi kas kelas atau uang seragam itu pelanggaran.
Sementara, Kepala Sekolah belum bisa di konfirmasi
Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut.” Tandasnya.
Penulis: Suharya/Ateng.














