Diduga Perusahaan Pembiayaan ACC Labrak UU Perlindungan Konsumen

- Penulis

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang.
Debet Collector rampas paksa satu unit kendaraan Toyota Avansa warna hitam metalik dengan nopol D 1746 AZ atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., di Jl. Ahmad Yani Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu (15/1/2022).

Mobil Avansa tersebut diberhentikan paksa oleh Debet Collector dari Perusahaan Pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang beralamat di ruko ex Subur Jaya (Samping Wijaya Platinun) Jl. Ahmad Yani no 7 dan 8 Pisang Mas, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sehingga peristiwa tersebut mendapat kritikan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (PERARI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serang Raya.

Firli selaku sopir mobil Avansa dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya ketika mengendarai kendaraan atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., diberhentikan paksa oleh 5 orang Debet Collector.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Lewat dari lampu merah tiba-tiba saya di berhentikan paksa oleh lima orang yang tidak dikenal (debet collector-red). Sehingga saya dipaksa digiring kekantor Astra Credit Companies (ACC). Dikantor ACC saya dipaksa menandatangani selembar kertas yang isinya Berita Acara Penitipan Kendaraan Dalam Rangka Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, dan saya selaku super yang mengendarai mobil Avansa atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., dengan berat hati enggan menandatangani kertas tersebut, namun apa daya,” Ucap Firli dikelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Sabtu (15/1/2022).

Sambung Firli bahwa dirinya dipaksa menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., beserta kunci mobil dengan dalih untuk ngecek nomer mesin kendaraan.

” Ketika saya didalam rungan ACC, salah satu debet collector memaksa saya menyerahkan STNK dan kunci mobil milik ibu Atin Nurhayati, S.Pd., dengan dalihnya ngecek nomer mesin kendaraan. Namun saya sangat kecewa dan ditipu oleh debet collector, ketika keluar kantor ACC mobil ibu Atin Nurhayati, S.Pd., yang saya kendarai sudah tidak dibawa kabur oleh debet collector itu, dan barang belanjaan saya sudah mereka turunkan dari mobil. Dan langkah kedepannya saya akan buka laporan sebab mereka sudah menipu saya,” Kata Firli dengan nada kesal dan kecewa

Sementra Bandos selaku juru parkir dilingkungan kantor leasing ACC dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya juga membenarkan kejadian mobil Avansa warna hitam metalik dibawa oleh debet collector.

” Benar pak saya liat mobil Bapak ini dibawa oleh debet collector ketika bapak ini ada didalam kantor, ” Terang Bandos.

Ditempat terpisah Maulana selaku ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI DPC Serang Raya dihadapan para awak media mengatakan bahwa tindakan debet collector tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP

” Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). Tindakan leasing tersebut yang melalui debt collector dengan sengajanya mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci mobil, dapat dikenai ancaman pidana, sebab tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, ” Ungkap Maulana.

Lanjutnya bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen.

” Tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen yang sudah diterapkan dalam pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ” Tutupnya.

Sebelumnya Kepala Cabang (Kacab) ACC Kota Serang ketika dikonfirmasi awak media, dirinya tidak ada ditempat. Sehingga Sampai berita ini terbit, Kacab ACC Kota Serang belum dapat dikonfirmasi. ( red/Arif.H ).

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru