CV. Bibo Mandiri Kerjakan P3A TGAI Desa Padamulya Diduga Tidak Sesuai RAB

0
421

penabanten.com, Pandeglang – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Banten.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air wilayah Banten NO SPMK 011/004/PBI-DPKP/2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 195.000.000.(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) waktu pelaksanaan 90 hari kalender berlokasi Ciliman 1-Angsana-Pandeglang.
Lebih tepatnya di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga Bangunan P3A tersebut asal jadi.

Saleh Salah Seorang Anggota Gabungan wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten Mengatakan Bahwa Pembangunan Irigasi Tersebut Dan Terkesan dan asal-asalan Karena tidak adanya galian Pondasi bawah, karena pasangan TPT jalan tidak dibongkar langsung ditimpah Pasangan Batu atau plesteran yang baru. Paparnya Soleh, Rabu (20/01/2021)

Lanjut Saleh Seharusnya Sebelum pemasangan Batu Tanahnya digali dulu untuk bikin pondasi, dan tapi saya merasa aneh kok batu lama langsung di timpah batu baru, dan kemana kepala desa dan konsultan pengawas apakah mereka tidak tahu atau cuma pura pura tidak melihat, maka dalam hal ini, kami minta kepada dinas dinas terkait agar segera menindak lanjuti dalam hal ini tegasnya.

Di tempat yang berbeda Iping Saripin yang mengaku lama menjadi konsultan bangunan Mengatakan Bahwa CV Bibo Mandiri diduga mau memanfaatkan volume TPT jalan dan dimasukan kepada volume yang tertera divolume RAB, Dengan memasukan pasangan TPT, hal tersebut Jelas jelas kami menduga maling pasangan TPT . Karena pasangan TPT lama bukan item pekerjaan irigasi tersebut.

Lebih lanjut Iping mengatakan CV Bibo Mandiri melakukan kesalahan , pekerjaan TPT yang sudah lama di tambah ketinggian dan dimasukan ke RAB P3A, aneh proyek ada konsultan dan pengawas pekerjaannya seperti itu, tutur Iping.

Juman Selaku Kepala Desa Padamulya Saat dimintai keterangan Melalui via WhatsApp mengatakan bahwa, kalau saya mendukung saja sepanjang itu di perbolehkan oleh pihak terkait dan tidak menyalahi prosedur, dan selain itu karena TPT itu sudah lebih dari 3 tahun dan kondisinya pun sudah seharusnya dilakukan perehaban, begitu tanggapannya juman

Sementara Pihak CV Bibo Mandiri belum dapat dimintai keteranganya sampai batas dateline berita ini harus ditayangkan.

(Ron)

Tinggalkan Balasan