Buruknya pekerjaan Proyek Beton, diduga Kotraktor Lakukan Kecurangan

0
356

Penabanten.com, Tangerang – Peroyek kegiatan jalan betonisasi yang terletak di kampung Babulak RT.002/RW.009 Desa paku alam Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, sangat memperihatinkan, Karena dikerjakan asal jadi, dalam pekerjaan pelaksanaan proyek tersebut diduga kotraktor melakukan kecurangan, Karena tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja(RAB) yang ada.

Di lokasi nampak terlihat penerapan Bekisting di tanam beberapa cm saja, lalu di ampar agregat nya sampai tidak ada pemadatan, sehingga Ketebalan beton bervariasi. 14cm sampai 6cm yang seharusnya 17cm, Bekisting pun memakai yang bekas atau rapuh, agregat yang di tuangkan agregat limbah campur tanah dan pasir, plastik di pasang di badan jalan plastik limbah, yang terpasang hanya kanan kiri berarti pemasangan plastik tidak fuL.

Ketika awak media mengkonfirmasikan Ke salah satu warga setempat yang berinisisal AN mengatakan knapa Peroyek jalan ini terlihat sangat kurang rapih Bekisting pun terlihat di tanam dan Bekisting bekas, apakah aturannya seperti ini sampai pemasangan plastik pun plastik limbah yang di pasang hanya kanan kiri sajah, setau saya pa kalau ada pengecoran ga seperti ini amburadul. Gimana mau kuat kalau Peroyek jalan seperti ini.

Dengan adanya proyek yang dikerjakan Asal jadi tersebut, warga meminta kejaksaan dan insepktorat mengusut dugaan korupsi pembangunan Peroyek tersebut, kami berharap pengawas PPTK kecamatan pakuhaji bekerja serius dan profesional Karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas tanggung jawab sehingga membiarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait dengan dan hal tersebut warga berharap sebagai mana pihak aparatur mempertangung jawabkan pekerjaannya sehingga tidak merugikan masyarakat

Sesuai undang-undang kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 thn 2017 tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut di atur dalam peraturan pemerintah PP no 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang 20 thn 2001 perubahan undang-undang 31 thn 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Republik Indonesia.

Lanjut, kami harap insepktorat dan kejaksaan sekaligus bupati, agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan jalan betonisasi di wilayah kecamatan pakuhaji sesuai undang-undang di negara ini karena di duga ada indikasi korupsi di wilayah kecamatan pakuhaji,, tandasnya saat di wawancara team penabanten di lapangan ( suharya/ateng)

Tinggalkan Balasan