Aktivis Kab.Tangerang  H Alamsyah MK, Soroti Diduga Hasil Yang di Keluarkan Bawaslu Tidak Relevan

- Penulis

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com–  Tangerang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2024, terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN yang dilaporkan oleh saudara M.Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam sidang hasil putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan NOMOR : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III.2024 pada Jumat 29 Maret 2024, menyatakan bahwa :

Terlapor I Okta Kumala Dewi (Caleg DPR RI) dan Terlapor III Santibi (Saksi Partai) tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Terlapor II (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini menjadi sorotan aktivis kabupaten Tangerang, Alamsyah dikarenakan hasil yang di keluarkan Bawaslu tidak relevan.

“Menurut saya keputusan bawaslu dengan pelapor saudara Muhammad Rizal adalah sebuah keputusan yang abu-abu dan tidak jelas dan tidak ada ketegasan sama sekali dan akan menjadi catataan yang sangat buruk bagi bawaslu itu sendiri yang mana jelas-jelas dalam surat keputusan tersebut tertuang kalimat ” demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” ucap Alam.

Alamsyah menegaskan terkait dirinya yang sama sekali tidak memiliki kepentingan dengan mereka yang berperkara, karena pentingnya menjaga keutuhan demokrasi jangan sampai di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya kenal juga tidak, hanya sebagai masyarakat yang cinta alam demokrasi saya merasa prihatin jika melihat hal seperti ini, ingat..! Jangan pernah ada wakil rakyat yang duduk tanpa di pilih oleh rakyat, kasihan rakyat yang sudah meluangkan waktunya untuk memilih wakil mereka yang di yakini mampu memperjuangkan aspirasi mereka tapi malah di curi suaranya untuk mereka yang tidak di pilih” tegasnya.

Kajian dalam hasil yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, sanksi yang diberikan hanya teguran, padahal jelas Terlapor II telah terbukti melanggar administratif Pemilu.

Kita baca dengan seksama dan kita pelajari jelas sekali dalam poin nomor 2 yang mana “Menyatakan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan”.

Ini kan sudah jelas terbukti, menurut hemat saya sanksi dalam bentuk sebuah teguran dapat katagorikan dalam kesalahan yang kecil, padahal ini sudah jelas perbuatannya telah merugikan orang lain dan merugikan rakyat yang mana “Dengan sengaja mencuri suara rakyat”.

“Seharusnya Bawaslu dapat menggali lebih dalam lagi terkait point II tersebut, karena anak kecil saja tahu, tidak mungkin jajaran oknum PPK melakukan hal tersebut tanpa perintah atau yang meminta, apa kepentingannya buat dia kalo hanya inisiatip sendiri? Menurut saya Ini hal yang sangat menarik untuk di gali lebih dalam lagi, siapa yang memerintahkan atau Siapa yang memesan? Dan apa yang telah di terima? Kalo sudah jelas kan namanya pidana, dan harus di tangani oleh gakumdu bawalu yang nanti nya harus di limpahkan kepenegak hukum, saya yakin pasti akan terungkap semua” tutup Alam.

Dalam hal ini Alamsyah akan segera membuat surat pengaduan resmi ke Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan DKPP RI agar permasalahan ini dapat di kaji kembali atas nama keadilan.

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru