ASN Banten Bekerja 7 Jam Selama Ramadan

- Penulis

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintahan Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan sejumlah penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadan 1442 hijriah,yakni selama 7 jam sehari dari pukul 07.00 WIB hinngga 13.00 WIB.Hal ini dikatakan oleh Komarudin,kepala BKD Banten kepada wartawan

“Karena bulan Ramadan kali ini kita masih dilanda Pandemi Covid 19, sehingga ada ASN yang tetap masuk kerja, dan ada pula yang bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja ramadan, yakni selama 7 jam dari mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB siang,dan 25 persen dari jumlah pegawai di OPD” terang Komarudin,Senin (12/4/2021).

Menurut Komarudin, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan atau unit yang bertugas langsung dalam pelayanan ke masyakarat,seperti kantor Samsat dan rumah sakit akan ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing, dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran yang akan dikeluarkan hari ini,Senin (12/4/2021).

“OPD yang menyangkut pelayanan publik,seperti rumah sakit dan kanrtor Samsat diatur oleh kepala OPD nya dengan prinsip 7 jam kerja selama ramadan.Besok akan kita keluarkan surat edarannya,” terang Komarudin.

Menurut Komarudin, tidak hanya pengaturan jam masuk kerja ASN,pihaknya juga meinta kepada ASN agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran 2021 sesuai dengan instruksi dari Gubernur.

“Pegawai negeri di lingkungan pemprov Banten dilarang untuk mudik.Perintah pak Gubernur sudah jelas, jika ada ASN yang memaksakan atau nekat mudik sanksi berupa penurunan pangkat sudah dipersiapkan,” tegas Komarudin.(Red)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru