Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai _barcode_ yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan _secret code_. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).

_Secret code_ atau _e-code_ akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan _barcode_ dilakukan. Posisi _e-code_ berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.

Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.

Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (GE/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Gelar Operasi Sapu Bersih, Menteri Nusron Targetkan 100 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat di 2028
Wujudkan Birokrasi Bersih, Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Budaya Kerja Akuntabel
Gunakan Analogi Ilmu Nahwu, Menteri Nusron Ajak Santri YASPIDA Sukabumi Siap Jadi Pemimpin Bangsa
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Kejar Sisa 48 Bidang, Kantah Kota Serang Gelar Expose Perpanjangan Penlok Tol Tangerang–Merak
Amankan Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang dan Kemenag Bersinergi Kebut Sertipikasi Tanah Wakaf
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:32 WIB

Gelar Operasi Sapu Bersih, Menteri Nusron Targetkan 100 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat di 2028

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:59 WIB

Wujudkan Birokrasi Bersih, Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Budaya Kerja Akuntabel

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Gunakan Analogi Ilmu Nahwu, Menteri Nusron Ajak Santri YASPIDA Sukabumi Siap Jadi Pemimpin Bangsa

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:14 WIB

Kejar Sisa 48 Bidang, Kantah Kota Serang Gelar Expose Perpanjangan Penlok Tol Tangerang–Merak

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:29 WIB

Amankan Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang dan Kemenag Bersinergi Kebut Sertipikasi Tanah Wakaf

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:42 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:14 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Berita Terabru