Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten  – Kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai aturan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berpotensi menghambat investasi di Provinsi Banten, khususnya pada sektor properti, industri, dan pembangunan infrastruktur, Jum’at(15/5/2026).

Pemerintah pusat menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk dalam kategori LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Langkah itu disebut bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah.

Akibat aturan tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B atau LSD tidak dapat dialihfungsikan untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan baru karena berbenturan dengan tata ruang dan rencana investasi yang telah berjalan sebelumnya.

Di Banten, beberapa proyek properti dan kawasan industri dikabarkan terhambat karena lahan yang sebelumnya dibeli investor berdasarkan peta lama, kini masuk dalam zona LP2B/LSD saat proses pengurusan perizinan dilakukan.

Situasi tersebut membuat sejumlah investor mengalami ketidakpastian hukum dan kesulitan melanjutkan proyek pembangunan.

Pemerintah daerah pun disebut tidak memiliki ruang besar untuk mengubah kebijakan tersebut karena sistem digital pertanahan menunjukkan adanya tumpang tindih antara zona perumahan, kawasan industri, dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Sejumlah pihak meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data antara LSD dan LP2B agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang berujung menghambat investasi.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun komunikasi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah guna mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi daerah.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada menurunnya minat investor untuk menanamkan modal di Banten.

Menurutnya, kebijakan LP2B yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi keberlangsungan investasi dan pertumbuhan industri di daerah.

“Pengusaha menjadi ragu untuk berinvestasi karena banyak proyek terhambat akibat status lahan yang masuk LP2B,” ujarnya.

Berita Terakait

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Kota Serang Luncurkan Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan*
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Berita Terakait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:11 WIB

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:02 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:56 WIB

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:26 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan*

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:53 WIB

50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Berita Terabru