YLPK PERARI Sesalkan Dishub Pos Pantau SERTANG, Mobil Damtruk Tanah, Pasir dan Batu Bisa Lolos sebelum Jam Operasional

- Penulis

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com kabupaten Tangerang Pos pantau “SERTANG” Diduga tutup mata, mobil Damtruk bermuatan tanah, pasir, dan batu masih bebas melintas, ada apa? dengan pos pantau sehingga mobil bebas melintas sebelum jam operasional. Minggu (10/4/2022).


Maulana Ketua DPC YLPK PERARI ketika di konfirmasi oleh media mengatakan, Meminta kepada pengusaha tanah, batu dan pasir untuk taati aturan PerBup No.47 Tahun 2018 Tentang jam operasional jangan sampai menimbul polemik dimata publik.

“Silahkan Damtruk melintas tetapi sesuai aturan jam 22.00 – O5.00 Wib, sesuai Perbup no 47 tahun 2018”. Ujar ketua DPC YLPK PERARI

Sambung Maulana Apalagi sopir mobil damtruk tanah sering membawa mobil kecepatan luar biasa/terkesan ugal-ugalan dikwatirkan tanah berceceran kejalan raya akhirnya menimbulkan jalan kotor dan licin terus pengguna jalan roda 2 sering menalami kecelakaan.

“Over Dimensi sendiri adalah kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” kata Maulana yang akrab dipanggil Buyung

“Kami YLPK PERARI selalu mendukung dengan adanya PerBup No.47 Tahun 2018 dan kami siap mengawal pihak dishub pos pantau sertang apabila kami dibutuh perwakilan dari masyararakat khususnya masyarakat kec. jayanti kab. tangerang-banten” terang ketua DPC YLPK PERARI. ( arif. H)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru