Warga Kaserangan Ciruas Tuntut Penutupan PT Mingyue Green Technology Akibat Pencemaran Udara

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengeluhkan dampak serius dari polusi udara yang berasal dari aktivitas pembakaran ban bekas oleh PT Mingyue Green Technology. Bau menyengat, sesak napas, dan pusing dilaporkan sebagai gejala umum yang dirasakan warga, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kesehatan jangka panjang.

Tuntutan Warga dan Desakan Aksi Nyata

Ketidaknyamanan yang terus-menerus ini mendorong warga menggelar aksi protes, menuntut penutupan total perusahaan. Warga meyakini bahwa penutupan adalah satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran penyakit akibat polusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan serupa juga datang dari para aktivis lingkungan.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk bertindak tegas dan segera mengusut masalah ini. Menurut aktivis, asap dariuu pembakaran ban tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berpotensi merusak tanah dan air di sekitar lokasi.

Tindak Lanjut yang Belum Efektif
Meskipun protes telah dilancarkan, warga merasa belum ada respons yang memuaskan dari pihak berwenang. Mereka mengeluhkan minimnya tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, pihak desa setempat mengakui telah berupaya menampung keluhan warga dan melakukan mediasi. Namun, mereka juga menyadari adanya keterbatasan wewenang dalam menangani masalah polusi pabrik yang berskala besar.

Menurut mereka, penanganan masalah ini memerlukan koordinasi dengan instansi tingkat kabupaten atau provinsi, seperti Dinas Lingkungan Hidup.

Pentingnya Tinjauan Izin dan Perlindungan Lingkungan

Kasus ini menambah panjang daftar isu pencemaran lingkungan yang perlu segera ditangani di Kabupaten Serang. Warga dan aktivis mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PT Mingyue Green Technology.

Pemeriksaan ini harus mencakup tinjauan perizinan lingkungan serta standar pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan kesehatan dan hak lingkungan hidup bagi masyarakat Kaserangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terakait

Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Viral di Medsos Penabanten! Warga Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan KTP dan KK di Anyar Tembus Ratusan Ribu
Positif Sabu, Oknum Kades Undar Andir Kragilan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kramatwatu
Songsong Festival Anyer-Panarukan, Camat Anyar Imron Satukan Seni Budaya Silat dan Debus
Dikomplain Warga, Mobil Pribadi Nekat Belajar Mengemudi di Sport Center Mini Desa Ranjeng
Pertahankan Tanah Adat, Keluarga Ahli Waris di Serang Adang Ekskavator Hingga Tercebur Lumpur
Kepala DPMPTSP Serang Bongkar Fakta: Semua Tempat Hiburan Malam 100 Persen Tak Berizin!

Berita Terakait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:17 WIB

Galian Tanah di Kragilan Serang Disidak Mendes, Langsung Ditutup

Kamis, 3 September 2026 - 04:38 WIB

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Viral di Medsos Penabanten! Warga Keluhkan Dugaan Pungli Pembuatan KTP dan KK di Anyar Tembus Ratusan Ribu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Positif Sabu, Oknum Kades Undar Andir Kragilan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kramatwatu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Songsong Festival Anyer-Panarukan, Camat Anyar Imron Satukan Seni Budaya Silat dan Debus

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

Dikomplain Warga, Mobil Pribadi Nekat Belajar Mengemudi di Sport Center Mini Desa Ranjeng

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pertahankan Tanah Adat, Keluarga Ahli Waris di Serang Adang Ekskavator Hingga Tercebur Lumpur

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kepala DPMPTSP Serang Bongkar Fakta: Semua Tempat Hiburan Malam 100 Persen Tak Berizin!

Berita Terabru