Diduga Selingkuh dengan Anggota Bhayangkari, Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI

- Penulis

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Oknum Perwira Tinggi  TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Laporan ini dilayangkan oleh Maulana, suami dari wanita yang diduga memiliki hubungan khusus dengan oknum perwira tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, pihak pelapor membeberkan perkembangan perkara dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).

Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengapresiasi jajaran penyidik Puspom TNI yang dinilai profesional dan objektif. Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan konfrontasi keterangan.

“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontir. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.

Pihak pelapor mengklaim dugaan keterlibatan ini bermula dari perkenalan antara istri pelapor dan terlapor pada Mei 2025. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, meliputi dokumen pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer bank, rekam jejak percakapan WhatsApp, hingga foto kebersamaan.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar pasal perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah dalam KUHP, serta aturan disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 31 Tahun 2017. Pihak pelapor mendesak Puspom TNI menegakkan prinsip equality before the law dan memberikan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.


-end

Berita Terakait

Titik Terang Tragedi Kapal Arupadatu 1: Jenazah di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai ABK Sukarman Lewat Tes DNA
PPBNI Soroti Sengketa Rp8,95 Miliar: Gubernur Banten Diminta Lindungi Masyarakat dan Pengusaha Banten
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Dunia Hukum Tangerang Berduka, PPBNI Satria Banten Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Deden Syukron
Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Berita Terakait

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Diduga Selingkuh dengan Anggota Bhayangkari, Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI

Kamis, 24 September 2026 - 04:07 WIB

Titik Terang Tragedi Kapal Arupadatu 1: Jenazah di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai ABK Sukarman Lewat Tes DNA

Rabu, 23 September 2026 - 21:52 WIB

PPBNI Soroti Sengketa Rp8,95 Miliar: Gubernur Banten Diminta Lindungi Masyarakat dan Pengusaha Banten

Rabu, 23 September 2026 - 17:43 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Rabu, 23 September 2026 - 13:36 WIB

Dunia Hukum Tangerang Berduka, PPBNI Satria Banten Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Deden Syukron

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Berita Terabru