Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Tanpa Mengunakan kWh meter PLN Wahana Hiburan Komedi Putar di Sebelah Pom Bensin Bedeng Desa Ciruas Kecamatan Ciruas Diduga Gunakan Listrik Tanpa Izin Resmi, bagaimana tidak, terlihat kabel saluran listrik secara langsung menyalurkan dari tiang listrik menuju area korsel. tersambung ke sejumlah stand, dengan sumber listrik dipasok melalui MCB.

Saat wancara salah satu operator komedi putar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa pemiliknya adalah pak Ibrohim dari Cileduk, mengenai perijinan langsung saja ke bos bang kalo saya hanya pekerja, silahkan ke koordinator lapangan nama mang nadi, saat di konfermasi terkait dengan perizinan listik nadi enggan untuk menjelaskan.

Di tempat terpisah, Ketua SMSI kabupaten serang Wisnu Anggoro saat dipinta pendapat menjelaskan, terkait listrik tanpa kWh Penggunaan listrik ilegal dapat membahayakan keselamatan pengunjung, karena ada risiko kebakaran, sengatan listrik, dan apalagi sekarang musim hujan, sangat bahaya bagi pengunjung.

Penggunaan listrik ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jelasnya.

Itu kan orang usaha, kita Belum tau badan hukum nya seperti apa, kita akan cek ke Dinas terkait atau Dispora kabupaten Serang

“Nanti Kita akan adakan audensi dengan pihak PLN terkait saluran listrik langsung tanpa kWh, kalau itu di samakan izin pesta seperti masyarakat hajatan misal nya, sangatlah tidak masuk katagori, dikarenakan korsel atau komedi putar ini orang usaha yang berpindah pindah tempat, sedangkan pesta atau masyarakat hajatan itu bukan usaha, dan hajatan juga paling lama 2 hari, tutup Wisnu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten
Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin
Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas
SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:01 WIB

Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:58 WIB

Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin

Rabu, 8 November 2023 - 21:28 WIB

Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas

Kamis, 22 Juni 2023 - 06:29 WIB

SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terbaru

Gubernur Banten

Pemprov Banten Komitmen Perkuat Bank Banten

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:20 WIB