Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas perusahaan pengelola limbah PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Desakan untuk diperiksa dan ditindak tegas itu lantaran perusahaan tersebut diduga tak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).

“Adapun hal yang menjadi pokok pengaduan saya yaitu dugaan tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3),” ungkap Ketua Umum LSM Matahari Endang Suherman seusai menyerahkan surat pengaduan pada DLH Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa David itu, berdasarkan informasi yang ia himpun bahwa perusahaan tersebut sejak berdiri hingga saat ini diduga belum memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

“Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan jelas bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 undang undang PPLH,” terang Endang Suherman.

Selain itu lanjut dia, dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja.

“Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar,” ujarnya.

Disinggung soal hasil analisa TDS yang melebihi baku mutu. “Nah ini berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan DLHK Kabupaten Tangerang, yang mana hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa total Dissolved Solids (TDS) di air limbah PT Susanti Megah, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan,” terang Endang Suherman.

Hal ini sambung Endang, indikasi adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang.

“Maka dari itu saya mendesak Pemerintah melalui DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan kami dan segera memeriksa pihak PT Susanti Megah serta segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Diketahui LSM Matahari melayangkan surat pengaduan itu dengan nomor: 005/Lapdu/DPP/LSM-Matahari/VIII/2024. Terkait ketidakpatuhan PT Susanti Megah terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). (Red)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Heboh Aset Desa Digadaikan Oknum Kades Carenang, Kendaraan Sempat Menebus Namun Sanksi Administratif Tetap Membayang
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:13 WIB

Heboh Aset Desa Digadaikan Oknum Kades Carenang, Kendaraan Sempat Menebus Namun Sanksi Administratif Tetap Membayang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Berita Terabru