Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang diminta untuk menindak tegas perusahaan pengelola limbah PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Desakan untuk diperiksa dan ditindak tegas itu lantaran perusahaan tersebut diduga tak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).

“Adapun hal yang menjadi pokok pengaduan saya yaitu dugaan tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3),” ungkap Ketua Umum LSM Matahari Endang Suherman seusai menyerahkan surat pengaduan pada DLH Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa David itu, berdasarkan informasi yang ia himpun bahwa perusahaan tersebut sejak berdiri hingga saat ini diduga belum memiliki TPS LB3 yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

“Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan jelas bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 undang undang PPLH,” terang Endang Suherman.

Selain itu lanjut dia, dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja.

“Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar,” ujarnya.

Disinggung soal hasil analisa TDS yang melebihi baku mutu. “Nah ini berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan DLHK Kabupaten Tangerang, yang mana hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa total Dissolved Solids (TDS) di air limbah PT Susanti Megah, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan,” terang Endang Suherman.

Hal ini sambung Endang, indikasi adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang.

“Maka dari itu saya mendesak Pemerintah melalui DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan kami dan segera memeriksa pihak PT Susanti Megah serta segera mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Diketahui LSM Matahari melayangkan surat pengaduan itu dengan nomor: 005/Lapdu/DPP/LSM-Matahari/VIII/2024. Terkait ketidakpatuhan PT Susanti Megah terhadap undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). (Red)

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan
THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:39 WIB

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Berita Terabru