Penabanten.com, Pandeglang – Pelaksanaan pembangunan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perdesaan Prioritas Nasional di Kecamatan Jiput, tepatnya di Desa Tenjolahang Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, dipertanyakan oleh sejumlah Aktivis. Lantaran, dalam pelaksanaannya, diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Selain itu, pelaksana, tidak memperhatikan Alat Pelindung Diri Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3).
“Diduga, pelaksanaan pembangunan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perdesaan Prioritas Nasional di Desa Tenjolahang dan Desa Banyuresmi Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, tidak sesuai dengan RAB,” ungkapnya.
Temuan dilokasi pekerjaan, pelaksana pembangunan tidak mengindahkan atau tidak memperhatikan K3 untuk para pekerjanya.
Baca Juga : Di Kecamatan Labuan, BPNT Sudah Diterima Warga Di Dua Desa
“Ketika kami meninjau lokasi pekerjaan, nampak para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3). Sementara, dilokasi terpampang himbauan yang tertera dalam baligo yang bertuliskan “Utamakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja”. Namun kenyataan dilokasi, para pekerja tidak menggunakan alat kelengkapan K3,” paparnya.
Sampai berita ini diturunkan, perwakilan pihak pelaksana tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui telephone selularnya.
Pantauan dilokasi, pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perdesaan Prioritas Nasional Jiput Kabupaten Pandeglang, yang berlokasi di Desa Banyu Resmi dan Desa Tenjo Lahang Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang, sedang dalam tahap pengerjaan. Pekerjaan ber No. Kontrak : HK.02.03 /PKP/PK/SPK/02/2019 yang menyerap anggaran sebesar Rp. 3.645.192.000 yang digelontorkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dirjen Cipta Karya, dilaksanakan oleh CV. Mugi Jaya Perkasa, dan PT. Buana Cakra Konsultan sebagai Konsultan Supervisi. (M4n).